Laman Jejakkasus.info

Rabu, 10 Juli 2013

Siswa 16 Tahun Korban Pencabulan Melahirkan di Kamar Mandi




Tuban-Jatim- www.jejakkasus.info - Sebut saja Icha (bukan nama sebenarnya), bocah pelajar kelas 3 salah satu sekolahan setingkat SMA di Kabupaten Tuban menjadi korban pencabulan yang dilakukan Nasirudin (22), pemuda asal Desa Weden, Kecamatan Bangilan Tuban dengan janji akan dinikahi.

Akibat pencabulan yang dilakukan pemuda tamatan MTS tersebut korban yang masih berusia 16 tahun itu mengalami hamil 6 bulan dan akhirnya korban melahirkan secara prematur di kamar mandi rumah korban.

Orang tua korban yang tidak terima langsung  melaporkan pelaku ke petugas kepolisian Polres Tuban.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Nasirudin berawal saat ia berkenalan dengan Icha saat sedang ada acara di desa tersangka. Kemudian mereka saling mengenal dan melakukan pacara sejak bulan Desember 2012 tahun lalu.

Setelah sudah berpacaran kemudian, pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan berjanji pelaku akan menikahi korban jika sampai korban mengalami hamil.

"Namun hingga korban hamil selama 6 bulan dan korban melahirkan pelaku tidak kunjung bertangung jawab untuk menikahi korban. Sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada polisi," ujar AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu (10/07/2013).

Bayi yang dilahirkan oleh korban dikamar mandi rumahnya itu sebelumnya dalam keadaan selamat dan ditolong oleh Bidan setempat. Kemudian bayi malang itu dirujuk kerumah sakit NU Tuban dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan medis.

Dari pengakuannya Nasirudin sudah melakukan hubungan dengan Icha sebanyak 15 kali. Biasanya mereka melakukan hubungan suami istri itu di rumah korban pada malam hari dengan cara pelaku masuk melalui jendela kamar korban dan keluar lewat pintu belakang.

"Mereka berhubungan selalu di rumah korban sebanyak 15 kali. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," lanjut Kasat Reskrim.

Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban melakukan penyitaan barang bukti berupa boneka dan kaos yang digunakan untuk merayu korban. Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Tidak ada komentar: