Laman Jejakkasus.info

Selasa, 16 Juli 2013

Kepala Sekolah di Bandung Tersangka Pencabulan



Bandungwww.jejakkasus.info Kepolisian Resor Kota Besar Bandung akhirnya menetapkan Kepala SMK Negeri 4 Kota Bandung (non-aktif), Asep Dada Wahyudin, sebagai tersangka kasus pencabulan. Asep disangka mencabuli lima siswinya sekitar akhir tahun lalu.

"Ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu di kantornya, Selasa, 18 Juni 2013. Tersangka, kata dia, dijerat pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perindungan Anak.

"Tapi, dia memang tidak kami tahan meskipun secara objektif memang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Trunoyudo. Alasannya, kata dia, Asep sudah berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan cabulnya.

"Dia juga akan siap selalu kooperatif dalam penyidikan. Dia juga kan seorang pendidik dan seorang pegawai negeri sipil,"  Trunoyudo menjelaskan. Polisi, kata dia, sejauh ini sudah memeriksa Asep serta beberapa saksi dan korban. "Selain korban, ada saksi lain yang mengaku melihat langsung perbuatan tersangka kepada korban."

Diberitakan sebelumnya, Asep Dada diadukan beberapa siswi yang mengaku diperlakukan tidak senonoh saat masih belajar di SMK Negeri 4. Para korban yang kini sudah tamat tersebut mengaku digerayangi dan diciumi secara paksa oleh tersangka di ruang kerja kepala sekolah pada sekitar September 2012. (silvy)

Dukun Cabul Mojokerto Setubuhi Mahasiswi (Lia)



Mojokertowww.jejakkasus.info Herman Suwito, 42 tahun, yang mengaku sebagai dukun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Mojokerto di karenakan telah menyetubuhi  Lia, 20 tahun, mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Malang. Perbuatan dukun cabul asal Banyuwangi itu dilakukan di rumah korban di Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, 1 Juli 2013 lalu.

Dengan menggunakan jimat dan minyak wangi, Herman memperdayai Lia. “Korban punya masalah di kampusnya dan minta tolong ke tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris I Gede Suartika, Rabu, 3 Juli 2013.

Korban disuruh wudu dan salat lalu masuk ke kamar. Dengan dalih sedang diritual, korban dan orang tua korban pun percaya. Di dalam kamar, tersangka memberi minyak wangi pada tangan, jempol kaki, leher, dan kepala korban.

Dalam posisi berdiri, tersangka memegang telapak tangan korban dan korban merasa seperti tersengat. Korban yang dalam keadaan setengah sadar merasakan badannya berat. Tersangka lalu membungkam mulut korban dan menyetubuhi korban hingga keluar darah dari alat kelamin korban.

Lia Menangis, menjerit, meronta-ronta karena sadar telah diperdayai. Orang tua korban akhirnya bertindak dan menghajar tersangka. Bahkan, oleh masyarakat setempat, tersangka nyaris dibakar. “Warga lapor ke kepolisian dan tersangka diamankan beserta barang bukti,” ujar Gede.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah minyak wangi kemasan botol kecil dan lembaran kain dan kertas bertuliskan huruf Arab. Korban dan keluarganya mengenal tersangka dari teman korban. Sebelum memperdayai Lia, tersangka dimintai tolong orang tua korban untuk mempermudah niat menjual rumah orang tua korban.

Tersangka mengaku baru sekali melancarkan modusnya sebagai dukun. “Baru sekali ini,” kata Herman dalam kondisi babak belur dihajar massa. Herman kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 285 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (silvy)

Dasar Bajingan-Ngaku jadi Kasatreskrim, Tawarkan Mobil Sitaan Kasus Korupsi




                           
                                                   Ngaku jadi Kasatreskrim, Tawarkan Mobil Sitaan Kasus Korupsi

Jember www.jejakkasus.info - Aksi tipu-tipu dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian masih terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang yang mengaku Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Makung Ismoyojati, menghubungi Kepala Subseksi Pemberitaan Radio Republik Indonesia, Aryono.

Sang penelpon mulanya tak memperkenalkan diri sebagai Makung. Ia hanya menyebut dirinya salah satu komandan satuan di Polres Jember. "Kasat apa pak?" tanya Aryono penasaran. "Masa lupa sama saya?" kata sang penelpon.

Aryono lantas menyebut nama kasat di Polres Jember satu persatu. Begitu ia menyebut nama Makung, si penelpon membenarkan. Aryono jelas tidak percaya. Ia ingat suara Makung mantap dan tegas. "Kok ini cempreng," pikirnya.

Makung gadungan itu lalu meminta izin menutup telpon sebentar. Beberapa saat kemudian, ia menelpon Aryono kembali dan menawarkan sebuah mobil Pajero hasil sitaan kasus korupsi yang hendak dilelang.

Ia mengirimkan SMS berisi data spesifikasi mobil Pajero Sport 2012, yakni dimensi 4,695x1,815x1,840, type 2,5L DOHC commonrial turbocharged and intercooled, 4 cylinder in line (4d56) high power.

Harga lelang Rp 250 juta. Makung gadungan ini meminta Aryono mentransfer uang sebesar 15 persen dari nominal harga on the road mobil tersebut. "Saya mikir: segoblok-gobloknya orang, masa mobil sitaan mau dilelang. Saya curiga di sana," kata Aryono.

Apalagi Makung gadungan itu tidak bisa menyebut nomor polisi pajero itu. Aryono lantas mengecek kepada salah satu petugas intelijen polisi. Sang petugas meminta kepada Aryono untuk tidak mempercayai informasi dari Makung gadungan tersebut.(Limbat).

Sanimin Akbar Abas Korupsi DPRD Trenggalek



Tuntutan Tinggi, Jaksa Dituding Balas Dendam
Surabaya- www.jejakkasus.info Sanimin Akbar Abas, terdakwa perkara dugaan korupsi pemotongan dana kunker anggota DPRD Trenggalek, menuding bahwa tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari  Trenggalek, merupakan tuntutan aksi balas dendam terhadap dirinya.

“Tuntutan jaksa sangat tidak logika, jelas fakta persidangan membuktikan bahwa pemotongan tersebut bukan dari perintah saya, melainkan tradisi yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemotongan itupun dilakukan oleh Sekwan,” terang Akbar dikonfirmasi sesaat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/7/2013).

Akbar menuding tuntutan JPU itu merupakan wujud aksi balas dendam JPU karena dipindah tugaskannya Ridwan, Kasi Datun Kejari Trenggalek, ke Kejati Nusa Tenggara Timur, yang terhitung mulai 1 Juli 2013 mendatang. “Info yang saya terima, jaksa Ridwan dipindah ke NTT karena kalah dalam gugatan praperadilan yang beberapa waktu lalu kami ajukan,” terang Akbar.

Ia pun mengatakan bahwa potongan dana kunker itu mengalami penurunan di saat kepemimpinannya. “Saat ketua DPRD dijabat Dawam Ismail, dana kunker anggota dewan dipotong sebesar 5 persen, malah pada saat ketua DPRD saya jabat, potongan itu turun menjadi 3 persen, itupun berdasarkan hasil rapat 3 pimpinan DPRD, yaitu Kholik (wabup Trenggalek, red), Miklasiati dan Lamuji, 30 Juni 2010 lalu. Mereka yang memutuskan kok malah saya yang dikorbankan, aneh mereka tidak dijadikan tersangka juga,” ujarnya.

Bahkan, ia mengungkapkan tidak ada sekalipun perintahnya terkait pemotongan dana kunker tersebut. Termasuk soal penunjukan para staf Sekwan yang dipercaya sebagai bendahara penarik atau pengumpul dana hasil potongan kunker.

Soal peruntukan, Akbar mengatakan bahwa dana hasil dana kunker tersebut diperuntukan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan DPRD yang anggarannya tidak diatur dalam APBD. Contohnya, pawai budaya, peringatan hari besar nasional, santunan untuk anggota dewan maupun sekwan yang mengalami sakit atau kematian. “Bahkan uang pribadi saya pun katut belum juga kembali untuk membiayai kegiatan di DPRD,” ungkapnya.

“Semua anggota dewan menikmati hasil potongan kunker tersebut, bahkan selama ini tidak ada keberatan dari anggota dewan, baik itu disampaikan dalam rapat resmi maupun secara langsung diutarakan kepada saya,” tambahnya.

Ditanya terkait upaya paska pembacaan tuntutan, Andi Wirasadi, kuasa hukum terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya. “Bahwasannya apa yang disampaikan dalam uraian tuntutan JPU, tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Bahkan cenderung dipaksakan. Pekan depan kami ajukan pledoi,” terangnya.

Sedangkan, dikonfirmasi usai sidang, jaksa Ridwan membenarkan informasi atas mutasinya. “Ya, mulai tanggal 1 Juli mendatang saya pindah tugas ke Kejati NTT sebagai Kasipenkum atau humas di sana,” terangnya.

Ditanya soal tingginya tuntutan, Ridwan mengaku sebenarnya dirinyapun juga dilema atas tuntutan yang diajukan. “Dilemanya begini, kerugian yang disoalkan sebenarnya jumlahnya tak banyak, sedangkan ancaman hukumannya pun tinggi, minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara, jadi kita tidak bisa berbuat banyak, kalau tidak menuntut tinggi sesuai ketentuan UU,”  terangnya.

Ia pun menampik bahwa tingginya tuntutan tersebut merupakan aksi balas dendam atas mutasi tugasnya. “Gak lah, masalah mutasi kan kebijakan pimpinan, lagian saya sudah lama bertugas di Kejari Trenggalek, sudah 3 tahun, jadi wajar saja kalau saya dipindah ke daerah lain,” tambahnya.


Perlu diketahui, terdakwa Akbar Abbas yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu dituntut JPU dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah. Oleh JPU ia dinyatakan melanggar pasal 12 e dan f Undang-undang 20 tipikor,  karena diduga telah memotong perjalanan dinas DPRD Trenggalek sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012, dengan total pemotongan Rp 263 juta. (JK).

Curi Uang Kekasih PSK Dolly Di Rana hukumkan



Surabaya – www.jejakkasus.info - Terbukti melakukan pencurian barang-barang milik pasangannya sendiri, Chorina Vianti alias Ega (23) dihukum tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Supriyono, Selasa (16/7/2013).

Vonis tiga bulan ini dijatuhkan hakim Supriyono sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajar Zunaidi menuntut hukuman 4 bulan 15 hari pada terdakwa.

Sebelum vonis dibacakan, hakim Supriyono menanyakan pada terdakwa apakah dirinya menerima tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Menanggapi tuntutan tersebut, Ega melalui Kuasa Hukumnya menyatakan pembelaannya. “Atas tuntutan dari JPU, melalui Kuasa Hukum saya akan ajukan pembelaan,” kata Ega.

“Menimbang dari pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa, maka menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa,” vonis Majelis Hakim, Supriyono.

Supriyono menambahkan, dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, maka tinggal 15 hari terdakwa sudah dapat menghirup udara bebas. “Dengan vonis tersebut, terdakwa dapat menerima kebebasannya bertepatan dengan bulan Ramadan,” tutupnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika saksi Pelapor Rahardi dan terdakwa Ega menjalin hubungan asmara. Hubungan itu dimulai ketika Rahardi melakukan transaksi seks di wisma Barbara Kawasan Dolli. Nah saat itulah muncul benak Rahardi untuk mengentas Ega menjadi PSK dan menjadikannya sebagai sekretaris.

Ironisnya, meski berhasil mengentaskan Ega dari lembah hitam, saksi pelapor tak memenuhi janjinya sebagai sekretaris. Bahkan mereka hidup bak suami-istri di sebuah kost-kostan. Tak betah dengan kehidupan barunya, Ega pun berusaha kabur dan lepas dari gengaman Rahardi. Namun lepasnya Ega dengan cara yang salah, Ia mambawa lari barang-barang milik saksi seperti uang Rp 10 juta, televisi, laptop hingga penanak nasi listrik. Hingga akhirnya Rahardi melaporkan kasus ini ke Polisi. (Limbat)