Mojokerto – www.jejakkasus.info Herman Suwito, 42
tahun, yang mengaku sebagai dukun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Mojokerto di
karenakan telah menyetubuhi Lia, 20
tahun, mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Malang. Perbuatan dukun
cabul asal Banyuwangi itu dilakukan di rumah korban di Desa Tamiajeng,
Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, 1 Juli 2013 lalu.
Dengan menggunakan jimat dan minyak wangi, Herman
memperdayai Lia. “Korban punya masalah di kampusnya dan minta tolong ke
tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto,
Ajun Komisaris I Gede Suartika, Rabu, 3 Juli 2013.
Korban disuruh wudu dan salat lalu masuk ke kamar. Dengan dalih sedang diritual, korban dan orang tua korban pun percaya. Di dalam kamar, tersangka memberi minyak wangi pada tangan, jempol kaki, leher, dan kepala korban.
Korban disuruh wudu dan salat lalu masuk ke kamar. Dengan dalih sedang diritual, korban dan orang tua korban pun percaya. Di dalam kamar, tersangka memberi minyak wangi pada tangan, jempol kaki, leher, dan kepala korban.
Dalam posisi berdiri, tersangka memegang telapak tangan
korban dan korban merasa seperti tersengat. Korban yang dalam keadaan setengah
sadar merasakan badannya berat. Tersangka lalu membungkam mulut korban dan
menyetubuhi korban hingga keluar darah dari alat kelamin korban.
Lia Menangis, menjerit, meronta-ronta karena sadar telah diperdayai. Orang tua korban akhirnya bertindak dan menghajar tersangka. Bahkan, oleh masyarakat setempat, tersangka nyaris dibakar. “Warga lapor ke kepolisian dan tersangka diamankan beserta barang bukti,” ujar Gede.
Lia Menangis, menjerit, meronta-ronta karena sadar telah diperdayai. Orang tua korban akhirnya bertindak dan menghajar tersangka. Bahkan, oleh masyarakat setempat, tersangka nyaris dibakar. “Warga lapor ke kepolisian dan tersangka diamankan beserta barang bukti,” ujar Gede.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah minyak
wangi kemasan botol kecil dan lembaran kain dan kertas bertuliskan huruf Arab.
Korban dan keluarganya mengenal tersangka dari teman korban. Sebelum
memperdayai Lia, tersangka dimintai tolong orang tua korban untuk mempermudah
niat menjual rumah orang tua korban.
Tersangka mengaku baru sekali melancarkan modusnya sebagai dukun. “Baru sekali ini,” kata Herman dalam kondisi babak belur dihajar massa. Herman kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 285 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (silvy)
Tersangka mengaku baru sekali melancarkan modusnya sebagai dukun. “Baru sekali ini,” kata Herman dalam kondisi babak belur dihajar massa. Herman kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 285 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (silvy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar