Laman Jejakkasus.info

Jumat, 19 Juli 2013

PT RACHMAD LAMONGAN KORUPSI DI LAPORKAN JEJAK KASUS



Proyek Pengelolaan Irigasi Dan Bangunan Pengairan
PSAWS Bengawan Solo. Di Desa NGAMBEG
Ke Tebalan Plengsengan di “Korupsi”


Lamongan.  www.jejakkasus.info Proyek bangunan  plengsengan untuk irigasi yang terletak di Desa NGAMBEG, Kecamatan PUCUK, Kabupaten LAMONGAN, bermasalah, Pasalnya bangunan plengsengan yang di kerjakan oleh PT. RACHMAD, di Desa Ngambeg kurang maksimal dan kurang bisa memuaskan para petani di sekitarnya. Karena Ketebalan bangunan plengsengan hanya sekitar 20 cm, di BESTEK nya yang harus di kerjakan oleh PT. RACHMAD bangunan plengsengan 30 cm. Kalau begitu di kemanakan ketebalan plengsengan  yang 10 cm. Jawaban ada dihati Kontraktor. H. BAGIO.
                               
Tim JEJAK KASUS – Saat melakukan investigasi dan konfirmasi pada salah satu Mandor bangunan Pak Kasnawi, Pak Kas papan nama proyek kok tidak di pasang, ada apa ….??? Gini pak wartawan yang membuat papan nama proyek kan tanggung jawab Balai Dinas Pengairan Bojonegoro. Berarti belum dibuatkan sampai sekarang ini, proyek hampir selesai. Dinas macam apa itu ???
                               
Pak Kas pasirnya kurang kualitas, semennya, pakai semen tiga roda, kok tidak pakai semen dari semen gresik, karena sudah biasa pakai semen tiga roda, pak ? Di RABnya pak Kas pakai Semen Gresik, ya tidak tahu. Membuat adonan (red. Jawa luluhan) kok tidak pakai mesin molen pak Kas, itu pak wartawan molennya masih di buat ngecor jembatan di karang geneng.
                               
Harapan masyarakat dan petani sawah di sekitarnya, bongkar dan di perbaiki lagi. Mas, karena dana ini uangnya masyarakat. Foto ini fakta buat pertimbangan Bapak-bapak yang ada di BPKP. Jawa timur. Ka Dinas Pengairan Jawa Timur Bapak Ir. SUPAAD MSi, Kejaksaan Negeri Lamongan. Tim Tipikor Polres Lamongan, Ka UPT PSAWS Bengawan Solo. Bapak KOESJANTO ST, karena konsultan pengawas ROBI, tidak bias di pertanggung jawabkan pengawasannya. SUDARSONO. LITBANG.  

Kepsek SMPN 9 Surabaya Melanggar PP. 17 Pasal 181 - 189 Tahun 2010 Dan UU Korupsi



Surabaya – www.jejakkasus.info di karenakan berani menjual Seragam Dan Buku kepada Siswa Baru tahun ajaran 2013, Drs. Mustohir MM selaku Kasek SPMN 9 Surabaya, berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999, Anggota Jejak Kasus saat mendapat laporan informasi dari narasumber (999) Inesial, datanglah Tim Jejak Kasus untuk mencari kebenarannya di sekolahan tersebut.

Eronisnya Kasek saat kedatangan Anggota Jejak Kasus, tidak mau menemui, dan saat di konfirmasi Kasek Drs. Mustohir MM melalui Ponselnya pun tidak di angkat.

Di karenakan Korban bukan hanya (999) masih banyak korban lainnya, maka Kasek di sinyalir kuat telah melawan hokum serta  Melanggar Ketentuan larangan menjual Seragam dan Buku kepada Siswa baru 2013 persiswa seharga Rp. 2 juta sampai 3 juta, Mustohir bisa di jerat UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Dugaan pelaku Pungli juga melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. Dia menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, melawan hukum, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian dan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Berita di turunkan oleh Pria Sakti Presiden Jejak Kasus, lantaran Pihak Kasek SMPN 9 Surabaya sampai detik ini belum mau angkat telpon dan balas sms konfirmasi (Salim+ Pria Sakti).