Laman Jejakkasus.info

Senin, 15 Juli 2013

Khofifah-Herman Akhirnya Gagal Maju di Pilgub Jatim



SURABAYA – JEJAKKASUS.INFO - Hasil rapat pleno final Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) tidak lolos sebagai pasangan calon di Pilgub Jatim. Keputusan  KPU Jatim didapat setelah melakukan voting tertutup.

Ketua KPU Jatim, Andrey Dewanto Ahmad, menyatakan keputusan yang diambil KPU Jatim sebelumnya dilakukan secara musyawah mufakat. Namun, dalam musyawarah tersebut menemui jalan buntu hingga akhirnya komisioner KPU Jatim menempuh langkah voting.

"Dan voting itu sah menurut Undang-Undang. Kami melakukan voting tertutup dengan skor 3-2," kata Andrey saat membacakan penetapan pasangan calon di Kantor KPU Jatim, Senin (15/7/2013) dini hari.

Dari hasil voting tersebut, terdapat tiga suara yang menyatakan pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan satu suara menyatakan pasangan ini memenuhi syarat.

Kemudian satu suara menyatakan Partai Kedaulatan (PK) pendukung Berkah memenuhi syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat. Sementara PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.

"Keputusan ini diputuskan pada pukul 23.55 WIB dan baru diumumkan hari ini," tandas Andrey.

Keputusan tertuang dalam Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon ini menyatakan hanya tiga pasang calon yang bakal bertarung di Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013 mendatang. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).

"KPU Jatim sepakat menyatakan hanya tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilukada Jatim 29 Agustus 2013," jelasnya. (Zeeze)
 
Khofifah Indar Parawansa

Mantan Anggota Dewan Kepergok Berjudi



TUBAN- JEJAKKASUS.INFO- Gara gara berjudi di bulan Ramadan, seorang mantan anggota DPRD di Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap saat asyik bermain judi domino kiu-kiu di sebuah rumah kosong di desa Gedong Ombo bersama seorang rekannya.

Sidan Margono (53) mantan anggota DPRD Tuban itu ditangkap bersama rekannya Suyudi. Saat digerebek sebenarnya, ada dua orang lain yang ikut bermain judi. Sayang, kedua orang lainnya itu kabur.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino serta sejumlah uang taruhan.  “Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan petugas di ruang penyidik satreskrim polres Tuban. Untuk Sidan Margono, ini sudah untuk yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama yaitu judi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Senin (15/7/2013).

Tersangka, kata Wahyu, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(PRASS).
                                                                              Dok. Ilustrasi Jejak Kasus (303)