Laman Jejakkasus.info

Jumat, 19 Juli 2013

Kepsek SMPN 9 Surabaya Melanggar PP. 17 Pasal 181 - 189 Tahun 2010 Dan UU Korupsi



Surabaya – www.jejakkasus.info di karenakan berani menjual Seragam Dan Buku kepada Siswa Baru tahun ajaran 2013, Drs. Mustohir MM selaku Kasek SPMN 9 Surabaya, berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999, Anggota Jejak Kasus saat mendapat laporan informasi dari narasumber (999) Inesial, datanglah Tim Jejak Kasus untuk mencari kebenarannya di sekolahan tersebut.

Eronisnya Kasek saat kedatangan Anggota Jejak Kasus, tidak mau menemui, dan saat di konfirmasi Kasek Drs. Mustohir MM melalui Ponselnya pun tidak di angkat.

Di karenakan Korban bukan hanya (999) masih banyak korban lainnya, maka Kasek di sinyalir kuat telah melawan hokum serta  Melanggar Ketentuan larangan menjual Seragam dan Buku kepada Siswa baru 2013 persiswa seharga Rp. 2 juta sampai 3 juta, Mustohir bisa di jerat UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Dugaan pelaku Pungli juga melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. Dia menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, melawan hukum, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian dan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Berita di turunkan oleh Pria Sakti Presiden Jejak Kasus, lantaran Pihak Kasek SMPN 9 Surabaya sampai detik ini belum mau angkat telpon dan balas sms konfirmasi (Salim+ Pria Sakti).

Tidak ada komentar: