Surabaya – www.jejakkasus.info
di karenakan berani menjual Seragam Dan Buku kepada Siswa Baru tahun ajaran
2013, Drs. Mustohir MM selaku Kasek SPMN 9 Surabaya, berdasarkan UU Pers No. 40
tahun 1999, Anggota Jejak Kasus saat mendapat laporan informasi dari narasumber
(999) Inesial, datanglah Tim Jejak Kasus untuk mencari kebenarannya di
sekolahan tersebut.
Eronisnya Kasek saat kedatangan Anggota Jejak Kasus, tidak
mau menemui, dan saat di konfirmasi Kasek Drs. Mustohir MM melalui Ponselnya pun
tidak di angkat.
Di karenakan Korban bukan hanya (999) masih banyak korban
lainnya, maka Kasek di sinyalir kuat telah melawan hokum serta Melanggar Ketentuan larangan menjual Seragam
dan Buku kepada Siswa baru 2013 persiswa seharga Rp. 2 juta sampai 3 juta,
Mustohir bisa di jerat UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
Dugaan
pelaku Pungli juga melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2
ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. Dia
menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang
mereka lakukan adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
koorporasi, melawan hukum, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian
dan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena
jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain
Berita di turunkan
oleh Pria Sakti Presiden Jejak Kasus, lantaran Pihak Kasek SMPN 9 Surabaya
sampai detik ini belum mau angkat telpon dan balas sms konfirmasi (Salim+ Pria
Sakti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar