Laman Jejakkasus.info

Jumat, 12 Juli 2013

Siswi SMA Kelas 2 Lampung Di Cabuli Alimin Di Kebun Nanas



Jakarta- www.jejakkasus.info - Petugas kepolisian berhasil membebaskan YW (16), siswi kelas 2 SMA asal Lampung yang disekap teman facebooknya, di Komplek Kedaung Jalan Mawar IX RT 05/01, Ciputat, Tangerang Selatan. Ternyata selain disekap, pelaku juga kerap mencabuli korban.

"Korban di rumah teman pelaku AL dicium pipi, bibirnya. Itu setiap malam korban dicumbu dan diajak bersetubuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2013).

Rikwanto mengatakan, korban disekap oleh pelaku selama 6 hari dimana korban YW ingin berlibur ke rumah orangtuanya di Pulogadung Jakarta. "Korban dari Lampung datang ke Jakarta liburan sekolah pada Sabtu (6/7/2013), dia naik kapal laut ke Pelabuhan Merak Banten," jelasnya.

Ia melanjutkan, begitu tiba di Pelabuhan Merak, korban dijemput oleh pelaku MI pukul 21.00 Wib kemudian dibawa ke Kebon Nanas. "Berhubung sudah malam, pelaku bilang ke korban bus jurusan Pulogadung sudah tidak ada. Akhirnya korban dibawa ke Komplek Taman Kedaung Ciputat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menangkap pelaku penculikan dan penyekapan di Komplek Kedaung Ciputat Tangerang Selatan pada Kamis (11/7/2013). Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur dan penyekapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(A.Malli)

I

Jual Miras, Alfamart Gresik Digerebek Polisi



Gresik- www.jejakkasus.info  - Mini market Alfamart yang berada di Jalan Raya Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Digerebek Satreskrim Polsek Driyorejo.

Penggerebekan ini dilakukan karena mini market Alfamart itu menyimpan minuman puluhan botol miras (minuman keras) berbagai Merek



  1. Beberapa miras yang disita polisi, diantaranya, bir hitam sebanyak 24 botol ukuran besar, Bir Bintang 36 botol dan Anker Bir 12 botol. Selain menyita miras, polisi juga mengamankan Hari Budiono (37) warga Perum Persada Bhayangkara Blok H5 Singosari, Kabupaten Malang, sebagai penanggungjawab, keberadaan miras tersebut.


Terungkapnya Alfamart yang menyimpan puluhan botol miras itu, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di pertokoan yang terletak di Desa Piteken itu ada miras yang dijual bebas.

  1. Mendapatkan informasi itu, Kanitreskrim Polsek Driyorejo, AKP Tulis, bersama dengan anggotanya, menyamar sebagai pembeli. Setelah dilakukan penyelidikan. Polisi langsung melakukan penggerebekan.


Kapolsek Driyorejo Kompol Supandi mengatakan, kegiatan ini adalah mendukung Gresik bebas miras dan Jatim Zerro Miras. "Tersangka langsung kami kirim ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, untuk ditindakan lanjuti tindak pidana ringan atau Tipiring," tandasnya.(ER)

Raihan Jewellery Segera Disidang



  1. Surabaya- www.jejakkasus.info Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera menyidangkan perkara yang membelit Direktur Utama (Dirut) Raihan Jewelry, Muhammad Azhari, setelah sempat dinyatakan bebas demi hukum gara-gara penyidik Polda Jatim tak menyertakan barang bukti sejumlah emas batangan saat pelimpahan tahap II.


"Tersangka yang satu ini cukup kooperatif, dia tidak melarikan diri saat dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis ketika Tim Penyidik Polda tak mampu menyerahkan barang bukti emas batangan saat pelimpahan Tahap II ke Kejati," ungkap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Judhy Ismono.

Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas tahap II dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah Polda Jatim akhirnya menyerahkan barang bukti sebanyak 23 emas batangan yang masing-masing beratnya 2,5 kg dengan total nilai Rp 6 miliar pada Selasa pekan lalu.

  1. Saat penyerahan barang bukti itulah tersangka, Muhammad Azhari, ditangkap kembali dan kini menjadi tahanan kejaksaan hingga perkaranya disidangkan ke pengadilan. Menurut Judhy, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. "Tinggal kita tunggu saja jadwal persidangannya di PN Surabaya," pungkasnya.


Muhammad Azhari ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Polda Jatim setelah sejumlah korbannya melaporkan kerugian karena tak kunjung menerima keuntungan 2,5 persen dari investasi yang disetorkan sebagaimana dijanjikan pihak Raihan Jewelry.(Limbat)

Edarkan Ganja, Juru Parkir di Masuk Kandang Macan Penjara






 
Sidoarjo- www.jejakkasus.info Yusup Ronny Samuel Aditya Livere (20) Bin Yulius llvere, tukang parkir di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, diringkus Sat Reskoba Polres Sidoarjo, Jumat (12/7/2013).

Pemuda asal. RT 21 RW 01 perumahan Kemiri Indah Barat itu, kedapatan mengedarkan ganja dan pil dobel L. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 2 paket berisi 2,8 gram dan 2,6 gram ganja dalam plastik serta 12 tik pil koplo.

"Pelaku diringkus usai melayani pembeli dari unsur polisi yang menyamar. Setelah menyerahkan barang yang dipesan, petugas lansung menggelendang ke Mapolres Sidoarjo," ucap Kasat Narkoba AKP Chotib Widianto.

Pasca menangkap Yusup, petugas mengembangkan untuk mengejar pemasok daun haram kepada putra pegawai Kantor Pajak Surabaya itu. "Ganja itu didapat dari temannya asal Semambung Gedangan," terangnya.

Yusup mengaku dalam berbisnis ganja, dia mendapatkan untung Rp 15 ribu per paket berisi 2,6 gramnya. Pelaku mengambil ganja dari temannya Rp 50 ribu perbungkus, lalu dijual seharga Rp 65 ribu. "Saya baru lima kali ini bertransaksi ganja. Untuk pil koplo jenis dobel L saya konsumsi sendiri, tidak saya edarkan," akunya. (Zag).