Laman Jejakkasus.info

Rabu, 10 Juli 2013

Jualan Pil Koplo- Ahmad G Pelajar SMA Raden Patah Tidur Bui



Mojokerto- www.jejakkasus.info - Di bulan puasa ini, Ahmad Akbar Gilang Ramadhan (19), mahasiswa semester II jurusan Ekonomi salah perguruan tinggi di Kota Mojokerto harus tidur di sel Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, ia tertangkap tangan menjual pil double L.

Kasat Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, Gilang ditangkap bersama Achmad Suwandi (25) di depan SMK Raden Fatah Kota Mojokerto. "Keduanya merupakan warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya, Rabu (10/07/2013) tadi siang.

Masih kata Kasat, dari tangan keduanya didapati pil double L sebanyak 192 butir, uang senilai Rp15 ribu dan dua handphone yang digunakan keduanya bertransaksi. Dari penangkapan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan diamankan tersangka ketiga.

"Gilang merupakan mahasiswa, dia membeli barang tersebut dari tersangka kedua Suwandi. Suwandi sendiri pengangguran, barang tersebut diperoleh dari M Chotip (22) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto," katanya.

Tersangka ketiga, ditangkap di rumah dengan barang bukti berupa 12 butir pil double L sisa jualan. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dikeler ke Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ahmad Akbar Gilang Ramadhan (19) mengatakan, selain dijual juga dikonsumsi sendiri. "Saya sudah mengkonsumsi sejak lulus SMA setahun lalu, saya pakai untuk ketenangan karena setelah mengkonsumsi saya merasa tenang. Biasanya satu hari dua butir," jelasnya
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Tidak ada komentar: