Bejat, Kakak Setubuhi Adik Iparnya selama 8 Tahun
Dok. Jejak Kasus Ilustrasi
MADIUN - JEJAK KASUS- Seorang pria di Madiun, Jawa
Timur, tega menggauli adik iparnya selama delapan tahun. Perbuatan bejat itu
dilakukan sejak korban masih duduk di taman kanak-kanak hingga duduk di bangku
kelas VIII SMP.
Keluarga sebenarnya sudah mengetahui perbuatan pelaku, namun memilih diam
lantaran menganggap hal itu sebagai aib. Setelah delapan tahun menyimpan aib
itu, ibu korban, Hartati, akhirnya melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku, Nurhadi (32), warga
Kelurahan Josenan, Kota Madiun. "Kasus ini terungkap setelah ibu korban
melaporkan perbuatan menantunya ke polisi. Ibunya awalnya menyimpan hal itu
karena malu,” ujar Kapolresta Madium, Anom Wibowo.
Menurutnya, ibu korban berubah pikiran lantaran tidak tega melihat kondisi
mental anaknya. “Ibunya lama-lama tidak tega melihat kondisi anaknya,” tambah
Wibowo.
Perbuatan pelaku sebanarnya sudah pernah dipergoki keluarga. Saat itu pelaku
meminta maaf ke seluruh keluarga istrinya dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya.
Namun janji tinggal janji. Ibu korban berkali-kali memergoki putrinya kembali
disetubuhi pelaku. Perbuatan itu dilakukan pelaku di kamarnya maupun kamar
korban, yang memang tinggal di satu rumah.
Sementara menurut pengakuan pelaku, dia menyetubui korban dengan modus meminta
pijit. Setelah digauli, pelaku memberi korban imbalan Rp5.000. Jika menolak,
pelaku tidak segan-segan memukuli korban.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian dalam yang dikenakan korban saat
terakhir kali digauli pada Februari 2013. Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman penjara 15 tahun. (DEV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar