Laman Jejakkasus.info

Kamis, 11 Juli 2013

Bejat, Kakak Setubuhi Adik Iparnya selama 8 Tahun



Dok. Jejak Kasus Ilustrasi


MADIUN -  JEJAK KASUS- Seorang pria di Madiun, Jawa Timur, tega menggauli adik iparnya selama delapan tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di taman kanak-kanak hingga duduk di bangku kelas VIII SMP.

Keluarga sebenarnya sudah mengetahui perbuatan pelaku, namun memilih diam lantaran menganggap hal itu sebagai aib. Setelah delapan tahun menyimpan aib itu, ibu korban, Hartati, akhirnya melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku, Nurhadi (32), warga Kelurahan Josenan, Kota Madiun. "Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan menantunya ke polisi. Ibunya awalnya menyimpan hal itu karena malu,” ujar Kapolresta Madium, Anom Wibowo.

Menurutnya, ibu korban berubah pikiran lantaran tidak tega melihat kondisi mental anaknya. “Ibunya lama-lama tidak tega melihat kondisi anaknya,” tambah Wibowo.

Perbuatan pelaku sebanarnya sudah pernah dipergoki keluarga. Saat itu pelaku meminta maaf ke seluruh keluarga istrinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun janji tinggal janji. Ibu korban berkali-kali memergoki putrinya kembali disetubuhi pelaku. Perbuatan itu dilakukan pelaku di kamarnya maupun kamar korban, yang memang tinggal di satu rumah.

Sementara menurut pengakuan pelaku, dia menyetubui korban dengan modus meminta pijit. Setelah digauli, pelaku memberi korban imbalan Rp5.000. Jika menolak, pelaku tidak segan-segan memukuli korban.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian dalam yang dikenakan korban saat terakhir kali digauli pada Februari 2013. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (DEV)

Tidak ada komentar: