Laman Jejakkasus.info

Rabu, 10 Juli 2013

Bobol Toko’ABG Nyaris Digebuki Masa



Kediri- www.jejakkasus.info - Seorang anak baru gede (ABG) yang baru lulus SMP nyaris digebuki penambang pasir, gara-gara membobol toko kelontong warga.


AD (15) pencuri cilik asal Lingkungan Botolengket, Kelurahan Bujel Gang III, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mojoroto.

"Saya lewat di depan, warung dalam keadaan sepi. Lalu saya masuk," tutur AD menceritakan perbuatannya di Polsek Mojoroto, Rabu (10/7/2013).

Semula AD melintas di depan toko kelontong milik Dedi Setiawan (21) di Bantaran Sungai Brantas, Gang I, Mojoroto, Kota Kediri, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia menaiki sepeda ontel seorang diri.

Berbekal sebuah alat pengungkit, AD berhasil masuk toko. Kemudian dia mengambil dua buah velg dan supit sepeda motor serta tiga bungkus rokok dan satu renteng kopi sacetan. Setelah itu, dia keluar.

"Saya tarik-tarik kuncinya langsung terbuka. Saya masuk kemudian mengambil velg dan supit serta rokok dan kopi. Lalu saya keluar dari toko," cerita AD sambil menutup wajahnya dengan tangan.

Sialnya, perbuatan AD kepergok Parni (45) pencari pasir asal Jalan Kawi Gang II B, Mojororo. Sontak, dia langsung kabur menggayuh sepedanya sekuat mungkin.

Parni mengejar pelaku. Akhirnya berhasil menangkap, sekitar jarak 10 meter dari toko. Saksi yang emosi berniat menghajar pelaku.

Namun, setelah melihat AD masih remaja, Parni mengurungkan niatnya. Dia kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Mojoroto.

AD berterus terang, kali ini aksi yang ketiganya. Sebelumnya, dia sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama. Barang hasil curian biasanya dijual ke tukang rosok di wilayah Campurejo, Mojoroto.

"Mau saya jual ke tukang rosok. Uang hasil penjualan akan saya gunakan untuk beli jajan," ucap anak tukang rosok yang memakai celana Sekolah Dasar (SD) warna merah hati.

AD mencuri karena tidak pernah mendapatkan uang saku dari ayahnya. Bahkan, setahun setelah lulus SMP, dia sama sekali tak menerima uang dari orang tua.

"Saya biasanya jual ke tukang rosok. Seperti dulu saya jual botol bekas minuman mineral laku Rp 55 ribu. Uangnya saya pakai beli jajan," kata AD berterus terang.

Kapolsek Mojoroto Kompol Dody Eko Wijayanto mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun.

"Kami masih berupaya menghubungi kedua orang tuanya. Mereka harus mengetahui perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Karena usinya masih di bawah umur, setelah ini akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri Kota," terang Kompol Dody
 (Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Tidak ada komentar: