Laman Jejakkasus.info

Minggu, 14 Juli 2013

Budiono Di Tuntut 15 Tahun karena Cabuli Bocah SMA



Tuban – www.jejakkasus.info - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan kasus pencubulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus kali ini, korban yang masih duduk di bangku SMA hamil 7 bulan setelah beberapa kali disetubuhi pelaku, Minggu (14/07/2013).

Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian adalah Agus Budiono (22), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pria yang bekerja serabutan tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami- istri dengan Nana (bukan nama sebenarnya) hingga belasan kali di tempat berbeda.

"Dari pengakuannya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sudah berkali-kali, biasanya dilakukan di hutan, di gubuk persawahan dan juga di toilet SPBU yang ada di Kecamatan Widang. Hingga akhirnya korban mengandung 7 bulan," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kasus pencabulan terhadap Nana yang dilakukan Budiono tersebut berawal saat pria beranak satu tersebut berkenalan dengan korban melalui adik korban sejak tahun 2012 lalu. Setelah berkenalan, kemudian mereka menjalin hubungan asmara hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang sudah mengandung dengan usia kandungan 7 bulan itu berniat meminta pertangungjawaban dari Budiono untuk menikahinya. Namun karena pelaku tidak mau untuk menikahi, akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan Budiono kepada Polres Tuban. "Alasannya, pelaku tidak mau untuk menikahi korban lantaran pelaku sudah mempunyai bayi yang baru berusia tiga bulan. Saat itu pelaku juga sempat putus dengan korban dan kemudian menikah dengan orang lain, hingga akhirnya punya anak sendiri dengan istrinya," ungkap Wahyu Hidayat.

Akibat perbuatannya, Budiono dijerat dengan Undang-Undang No 23/2002 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Budiono jejak kasus)

Setubuhi Gadis Remaja, Sujadi Jombang Dikeroyok Massa




Kasus Persetubuhan
Jombang –  www.jejakkasus.info  - Warga Desa Mojotengah Kecamatan Bareng, Jombang mengeroyok Sujadi alias Jayadi (54), asal Dusun Krajan Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. Aksi massa ini dipicu oleh tindakan bejat Sujadi yang meniduri Vivie (16), bukan nama sebenarnya, pelajar asal Mojotengah. Dalam kondisi babak belur dihakimi massa, Sujadi kemudian diserahkan ke polisi.

"Aksi amuk massa itu terjadi dini hari tadi. Sesudah kita mintai keterangan, pelaku langsung dijebloskan sel tahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini ditangani oleh UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Sabtu (13/7/2013).

Widodo mengungkapkan, aksi asusila ini berawal ketika Sujadi yang bekerja sebagai pekerja lepas harian, indekos di rumah salah satu warga di Desa Mojotengah. Dari situlah Sujadi mengenal Vivie, sosok gadis desa yang sedang mekar-mekarnya.
Diam-diam, Sujadi pria asal Malang ini juga menaruh hati kepada pelajar tersebut. Selanjutnya, pelaku berusaha mendekati korban. Caranya, Sujadi berkunjung ke rumah Vivie untuk menemui kedua orang tuanya.

Nah, saat itulah, pelaku mulai melancarkan akal bulusnya. Kepada orangtua korban, dia menyatakan hendak menjadikan Bunga sebagai anak angkatnya. Alasannya, pelaku selama ini belum dikaruniai buah hati. Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan membiayai proses kuliah Vivie pada masanya nanti. Mendapat tawaran empuk itu, orangtua korban menyetujui.

Sebagai bukti keseriusannya, beberapa hari kemudian Sujadi membelikan orang tua korban sebuah sepeda motor secara kredit agar bisa digunakan korban untuk sekolah. Umpan itu berjalan mulus Buktinya saat Sujadi mengajak korban ke rumah orang tuanya di Blitar dan menginap, orangtua Vivie mengijinkan.

Tanpa diduga, selama beberapa hari disana, korban dibujuk rayu dan dipaksa memenuhi nafsu bejat pelaku. Selain itu,korban juga diancam agar tak bercerita ke orang tuanya tentang perbuatan asusila tersebut. Singkat cerita, pada  Jumat (12/7/2013), sekitar pukul 11.00, Sujadi dan korban kembali ke Mojotengah.
Sujadi masih sempat mengajak Bunga untuk mampir ke tempat kosnya guna melayani nafsu bejat pelaku.

Korban yang tak kuat mendapatkan perlakuan pelaku tersebut akhirnya bercerita kepada orang tuanya.
Bak disambar petir, orang tua korban kaget dan tak terima, Sekitar pukul 22.15 WIB, orang tua korban ajak beberapa warga mengrebek pelaku di rumah kosnya, pelaku langsung dihajar warga karena kesal atas ulah bejatnya.
Untungnya, beberapa petugas yang segera tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku, Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus menjalani kehidupannya di sel tahanan. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yony+titin)