Laman Jejakkasus.info

Sabtu, 13 Juli 2013

AKH FADELAN SEGERA LAPORKAN BALIK MUNTOLIB (YUDA) DI KAWAL JEJAK KASUS



AKH FADELAN SEGERA LAPORKAN BALIK MUNTOLIB (YUDA) PENCEMARAN NAMA BAIK- DI KAWAL JEJAK KASUS
Di karenakan Laporan  muntoyib ( Pak Yuda ) Di Polsek Widang Kabupaten Tuban, tentang kades dlanggu kecamatan Deket – Lamongan di anggap mengelapkan uang ijon sebesar Rp. 304.000.000,00  terancam gugur terbukti tidak benar.

Lamongan-Jejakkasus.info- terkait laporan muntoyib ( Pak Yuda ) pada polsek Widang Kabupaten Tuban, tentang kades dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, yang mengelapkan uang ijon sebesar Rp. 304.000.000,00  terancam gugur.

karena lemahnya bukti dan memang tidak terbukti melakukan, seperti dalam pemeritaan pada media masa pada hari minggu yang lalu tgl. 28-5-2013, pada hari minggu saudara muntoyib melaporkan Akhmad Fadelan ke polsek tuban dengan membawa bukti berupa buku nota timbangan dengan isi laporan bahwasanya fadelan menunggak pembayaran dan mengelapkan uang tersebut selama selama tiga tahun, terhitung mulai tahun 2010-2013, dan Akh Fadelan di laporkan tidak ada itikad baik untuk membayar atau mengembalikannya, Akh fadelan di laporkan dan di proses secara hokum sebagai pelaku penipuan dan penggelapan selama satu minggu polsek widang – Tuban.

Selama satu minggu Akh Fadelan harus berurusan dengan lima orang anggota polsek widang  termasuk Kapolsek Widang, kanit reskrim, beserta anggota Tanpa membawa surat Panggilan ataupun surat pemberitahuan kepada Fadelan pihak Polsek  menjemput untuk membawa saudara Akh. fadelan ke polsek widang dengan mengutarakan bahwa saudara Akh Fadelan adalah tersangka.
Pengelapan dan andai tidak mau akan ada pemaksaan, yang pada saat itu saudara Akh Fadelan sedang melaksanakan acara tasyakuran dengan terpilihnya Akh Fadelan menjadi kades baru di desa dlanggu kecamatan deket kabupaten lamongan.

Karena alasan tersebut Fadelan meminta waktu untuk menyelesikan acara  tersebut, pada pukul 23.00 wib, saudara fadelan mendatangi polsek widang untuk selanjutnya menghadap Kanit Reskrim untuk memenuhi pemangilan tanpa surat  pemanggilan tersebut, saat di dalam ruangan kantor kanit reskrim tersebt ternyata Akh Fadelan hanya di mintai identitas saja tanpa ada introgasi maupun BAP.

Selanjutnya fadelan pulang dan kanit berpesan besok pagi diminta menghadap ( tanpa surat pemanggilan ), selang beberapa hari datang surat panggilan kepada saudara Akh. fadelan  pangillan pertama terjadi kesalahan penulisan nama dan tahun lahir, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses BAP, selang seminggu kemudian datang kanit Reskrim untuk mengantar panggilan lagi menganti panggilan yang pertama karena terjadi kesalahan.

Pada tanggal 18-6-2013 saudara Akh fadelan mendatangi polsek widang untuk di BAP bersama-sama saudara mujiono ( pencatat dan penimbang), dan subianto, yang mana hanya mujiono dan Akh Fadelan yang di BAP,padahal yang mendapat panggilan adalah Subianto. setelah kasus ini sempat mengendon di polsek akhirnya dilimpahkan ke polres tuban.

Ketika dikonfirmasi beberapa pihak terkait menyatakan bahwa belum cukup bukti untuk menjerat Akh Fadelan menjadi tersangka penggelapan,dan karena tidak terbukti  asal muasal perkara tersebut terjadi karena antara Akh Fadelan dan Muntoyib menjalin kerjasama pembelian gabah di wilayah widang tuban, karena Kades Akh.Fadelan tidak pernah berhubungan secara langsung tentang kerja sama ini.

Maka hanya mujiono dan subianto yang berperan dalam pembelian penimbangan, pencatatan bahkaan pembayaran dan malah ada kelebihan uang pada Muntoyib waktu totalan sebesar Rp.29.500.000.

Pada kesempatan lain karena terdesak tidak mempunyai uang muntoyib dibantu kembali oleh saudara Akh Fadelan uang sebesar Rp.104.000 000 karena beberapa petani belum terbayar oleh Muntoyib dengan bukti kwitansi terlampir yang di tanda tanggani langsung oleh muntoyib, dan disaksikan kades Tegalsari Widang Tuban.

Karena pelaporan yang berbalik tersebut? mengakibatkan kades Dlanggu Akh. Fadelan merasa namanya dicemarkan dan membuat keluarga resah, hingga mengakibatkan dampak Negatif dan buruk dari semua itu rencananya kades Dlanggu Akh. Fadelan.

Untuk itu, Akh. Fadelan akan membuat laporkan Balik  kepada Muntoyib ( Pak Yuda )  di kepolisian, dengan laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan menngacu pada ketentuan UU Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1.


UU Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1, yang berbunyi sebagai berikut: “Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.500,00 (empatribu limaratus rupiah): ke-1. barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain ataupun perbuatan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” (Redaksi Jejak Kasus)