Laman Jejakkasus.info

Kamis, 11 Juli 2013

Cabuli Pelajar SMP Narto Di Kandang Macankan




                                                Alasan Sering Bertengkar dengan Istri, Narto Hamili Gadis SMP
Tuban  - www.jejakkasus.info - Kasus pencabulan gadis di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam seminggu terakhir ini, Polres Tuban telah menangani dua kasus pencabulan terhadap pelajar hingga hamil.

Korban sebut saja adalah Sinta, gadis SMP berusia 15 tahun yang hamil 7 bulan akibat ulah Narto (26), seorang nelayan asal Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Informasinya, kejadian itu berawal saat Narto sering meminta korban untuk mampir ke rumahnya setiap pulang sekolah ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.

Setelah keduanya akrab dan korban sering mampir ke rumahnya, pria beristri tersebut lalu merayu Sinta untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Mereka telah melakukan hubungan tersebut sejak bulan Januari 2013 sebanyak 9 kali, hingga korban hamil 7 bulan.

"Biasanya pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri setelah korban pulang sekolah, bersamaan saat istrinya sedang tidak di rumah. Pelaku meminta korban untuk mampir dan mengajaknya berhubungan," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Terbongkarnya kasus itu berawal saat orang tua korban curiga karena perut Sinta yang terlihat buncit. Selanjutnya saat ditanya orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan Narto. Kemudian ia langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah ada laporan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Narto," sambung Kasat Reskrim.

Tersangka mengaku, jika dirinya nekat melakukan hubungan dengan gadis tersebut lantaran sering bertengkar dengan istrinya akibat tak kunjung punya anak.
Namun setelah ia menghamili bocah SMP tersebut, justru istri pelaku juga hamil 3 bulan. "Istri saya sering tidak di rumah, karena sering bertengkar. Jadi ya aman melakukan itu," terang Narto, saat diperiksa di UPPA Mapolres Tuban.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini Narto harus menjalani kehidupannya di sel tahanan. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yanto)

Tidak ada komentar: