KADES
PETAK SUPOYO TERINDIKASI LAKUKAN KORUPSI
Mojokerto-Jatim-
Jejak Kasus- Berdasarkan UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa
kemerdekaan Pers merupakan salah satu bentuk wujud kedaulatan rakyat dan
menjadi unsur yang sangat penting, Ikut berperan sebagai kontrol social Aspirasi
masyarakat.
Pers Nasional merupakan wahana komunikasi
Media massa, penyebar Informasi, dan pem bentuk opini sehingga dapat
melaksanakan Asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
agar kehidupan masyarakat Indonesia kedepan dapat lebih Demokratis dan
Kondusif.
Dan Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hokum Indonesia
yang di keluarkan dalam tahun 2008. Berita di turunkan, pasalnya surat konfirmasi
belum ada tanggapan.
Desa Petak Kecamatan Pacet
Kabupaten Mojokerto terindikasi melakukan penyimpangan Dana PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan)
tahun anggaran 2012, hal
tersebut di buktikan secara faktanya oleh tim jejak kasus di lapangan, dana
anggaran PPIP sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta) rupiah, di
pergunakan untuk Insfrastruktur bangunan proyek jalan desa yang asal asalan,
hanya di klicir pasir halus dan aspal, seharusnya pelaksanaan pembangunan
Insfrastruktur jalan desa Petak tesbut Dengan Pengaspalan Hotmix
Aturan yang sebenarnya P P I P (Program Pembangunan
Infrastruktur Perdesaan)
Halaman ini merupakan halaman yang berisikan informasi mengenai PPIP. PPIP adalah kegiatan di Direktorat Pengembangan Permukiman yang memfokuskan pada perdesaan dengan kemajuan infrastruktur diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat di daerah tersebut.
Halaman ini merupakan halaman yang berisikan informasi mengenai PPIP. PPIP adalah kegiatan di Direktorat Pengembangan Permukiman yang memfokuskan pada perdesaan dengan kemajuan infrastruktur diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat di daerah tersebut.
LATAR BELAKANG
HDalam upaya mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah
pedesaan, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya
telah melaksanakan berbagai program. Diantaranya adalah Program Konpensasi
Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di bidang Infrastruktur Perdesaan
(PKPS-BBMIP) pada tahun 2005, Rural Infrastructure Support (RISP) pada tahun
2006, Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP)yang dimulai pada tahun
2007 sampai 2011.
Program pembangunan infrastruktur perdesaan atau yang lebih dikenal sebagai PPIP berupaya menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok melalui partisipasi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang terkait kemiskinan dan ketertinggalan desanya sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. PPIP merupakan program berbasis pemberdayaan di bawah payung PNPM Mandiri, yang bantuannya meliputi fasilitasi dan memobilisasi masyarakat dalam melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur desanya. Lokasi PPIP tersebar di 29 provinsi, dengan sasaran lokasi mengikuti ketetapan SK Menteri Pekerjaan Umum.
Dalam pelaksanaannya, PPIP akan terus meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dan peran stakeholder dalam pelaksanaan program. Hal-hal tersebut dilakukan melalui:
1.
Peningkatan kepekaan dan kesadaran di semua tingkatan
melalui pelaksanaan Public Awareness Campaign (PAC) yang optimal
2.
Peningkatan kapasitas penyelenggara melalui pelatihan yang
akan diintegrasikan ke dalam sistem penyelenggaraan program
3.
Pemantauan kinerja yang akan dilakukan secara berjenjang
dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai ke tingkat terendah di desa
4.
Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif dalam
pelaksanaan program khususnya peran serta perempuan dan masyarakat kelompok
miskin, terutama dalam proses pengambilan keputusan
5.
Penilaian kinerja yang dikaitkan dengan sistem, penghargaan,
dan sanksi bagi penyelenggara program, dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai
tingkat desa berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan program; dan
6.
Penguatan mekanisme serta implementasi penanganan pengaduan
Dengan
upaya peningkatan tersebut, diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat
secara optimal dalam semua tahapan kegiatan, mulai dari pengorganisasian
masyarakat, penyusunan rencana program, menentukan kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan, serta pengelolaanya. Disamping itu peningkatan peran stakeholder dan pemerintah daerah dapat ditumbuhkembangkan sehingga dapat melaksanakan pembinan yang akan mendorong kemandirian masyarakat dan sinergi berbagai pihak dalam penang-gulangan kemiskinan di perdesaan.
masyarakat, penyusunan rencana program, menentukan kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan, serta pengelolaanya. Disamping itu peningkatan peran stakeholder dan pemerintah daerah dapat ditumbuhkembangkan sehingga dapat melaksanakan pembinan yang akan mendorong kemandirian masyarakat dan sinergi berbagai pihak dalam penang-gulangan kemiskinan di perdesaan.
MAKSUD DAN TUJUAN PPIP
Program ini dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan
memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di
tingkat pemerintah
daerah. Sedangkan tujuan PPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
daerah. Sedangkan tujuan PPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Dugaan Penyimpangan Dana PPIP tersebut bila benar, merupakan
perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan
UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo. pasal penyertaan (deelneming) vide Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. “Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Sejauh ini Kades Petak Supoyo kabarnya hanya di periksa saja oleh PN Mojokerto, namun sanksi pidananya belum ada sehingga jejak kasus terus memonitoring masalah dugaan korupsi PPIP oleh oknum kades di desa petak” (Pria Sakti)