Laman Jejakkasus.info

Rabu, 10 Juli 2013

Dibilang 'Balon' Kades Sidoarjo Di Rana Hukumkan



Sidoarjo- Jatim- www.jejakkasus.info - Diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik, Kades Sawotratap Kecamatan Gedangan, Sundahyati dilaporkan Tjindar dan beberapa warga lainnya ke Polres Sidoarjo, Selasa (9/7/2013).

Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sundahyati, bermula saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (9/7/2013). "Saya tidak terima dibilang balon (lonte, red) oleh Sundahyati. Jangan seenaknya kalau bicara," ujarnya sambil menunjukkan laporannya ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Sidoarjo dengan nomor LPB/187/VIII/2013..

Hearing yang juga dihadiri Camat Gedangan, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Asrofi dan perwakilan warga Sawotratap itu membahas polemik pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawotratap.

Dalam hearing sebelum laporan, suasananya sudah cukup panas. Karena antara Kades Sundahyati dan perwakilan warga, termasuk Tjindar yang ikut rapat saling berpegang pada argumennya.

Pihak Tjindar menilai penjaringan BPD tidak seusai mekanisme, karena calon anggota BPD disodorkan oleh Kades. Padahal, mekanismenya penjaringan BPD harus dilakukan oleh panitia melalui forum BPD.

Akhirnya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Warih Andono diakhiri dan pimpinan sidang meminta agar pihak kecamatan menyelesaikan masalah ini.

Saat Sundahyati keluar dari ruang sidang dia tampak ngomel dan berbicara 'balon' sampai melihat ke arah Tjindar yang masih berada di dalam ruangan. Bahkan, dua wanita paro baya itu nyaris adu fisik dan dicegah oleh Sekretaris Komisi A Adhi Samsetyo. "Banyak saksinya saat Sundahyati bilang saya itu balon," tambah Tjindar.

Ditanya kenapa dia melaporkan Sundahyati ke polisi?, Tjindar mengaku ingin memberi pelajaran kepada kadesnya itu agar tidak sembarangan kalau bicara. Sebab, selama ini dia menilai jika Sundahyati arogan.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tjindar. "Mungkin masih di SPK. Tapi jika ada laporan akan kita tindaklanjuti," tandasnya
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Tidak ada komentar: