Laman Jejakkasus.info

Rabu, 10 Juli 2013

Jualan Pil Koplo- Ahmad G Pelajar SMA Raden Patah Tidur Bui



Mojokerto- www.jejakkasus.info - Di bulan puasa ini, Ahmad Akbar Gilang Ramadhan (19), mahasiswa semester II jurusan Ekonomi salah perguruan tinggi di Kota Mojokerto harus tidur di sel Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, ia tertangkap tangan menjual pil double L.

Kasat Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, Gilang ditangkap bersama Achmad Suwandi (25) di depan SMK Raden Fatah Kota Mojokerto. "Keduanya merupakan warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto," ungkapnya, Rabu (10/07/2013) tadi siang.

Masih kata Kasat, dari tangan keduanya didapati pil double L sebanyak 192 butir, uang senilai Rp15 ribu dan dua handphone yang digunakan keduanya bertransaksi. Dari penangkapan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan diamankan tersangka ketiga.

"Gilang merupakan mahasiswa, dia membeli barang tersebut dari tersangka kedua Suwandi. Suwandi sendiri pengangguran, barang tersebut diperoleh dari M Chotip (22) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto," katanya.

Tersangka ketiga, ditangkap di rumah dengan barang bukti berupa 12 butir pil double L sisa jualan. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dikeler ke Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ahmad Akbar Gilang Ramadhan (19) mengatakan, selain dijual juga dikonsumsi sendiri. "Saya sudah mengkonsumsi sejak lulus SMA setahun lalu, saya pakai untuk ketenangan karena setelah mengkonsumsi saya merasa tenang. Biasanya satu hari dua butir," jelasnya
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Dasar Kewan! Gadis 11 Tahun Diperkosa Bapak Tirinya



Mojokerto- www.jejakkasus.nfo - Maksud hati ingin melupakan mantan suaminya, Angelina (31) warga Desa Ngingas Ngrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto harus menelan pahit. Pasalnya, suami yang diharapkan menjadi pembimbingnya justru mencabuli anak kandungnya, NPN (11).

Mantan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Mojokerto menjelaskan, ia bertemu dengan suami keduanya, Darsono (33) warga Dusun Kesemen, Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto saat sama-sama menjadi tahanan.

"Saya kenalan sama suami saya saat kita sama-sama di Lapas, saya kena kasus pencurian dan suami saya kena kasus tawuran tapi saya lebih dulu keluar. Saya akhirnya memutuskan menikah dengan dia setelah dia keluar dengan pertimbangan ingin melupakan mantan suami saya," ungkapnya, Selasa (09/07/2013).

Angelina menjelaskan, ia mempunyai dua anak perempuan dari suami pertamanya warga Bali dan hasil perkawinan dengan pelaku menghasilkan satu anak perempuan usia tiga tahun. Korban merupakan anak pertama Angelina dengan suami pertamanya.

"Anak saya trauma sekarang, dia minta pindah sekolah. Ini salah saya karena sebelumnya, dua anak saya dari suami pertama tinggal sama orang tua saya karena saya kerja dan anak ketiga saya tidak ada yang menjagai saat saya tinggal kerja sehingga dua anak saya, saya ajak ke rumah di Ngoro," jelasnya.

Sebelumnya, siswi kelas VI SD Srigading, NPN (11) dicabuli ayah tirinya, Darsono (33) warga Dusun Kesemen, Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Aksi pelaku dilakukan saat ibu korban, Angelina (31) ke mushola desa setempat acara megengan jelang bulan puasa.
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Siswa 16 Tahun Korban Pencabulan Melahirkan di Kamar Mandi




Tuban-Jatim- www.jejakkasus.info - Sebut saja Icha (bukan nama sebenarnya), bocah pelajar kelas 3 salah satu sekolahan setingkat SMA di Kabupaten Tuban menjadi korban pencabulan yang dilakukan Nasirudin (22), pemuda asal Desa Weden, Kecamatan Bangilan Tuban dengan janji akan dinikahi.

Akibat pencabulan yang dilakukan pemuda tamatan MTS tersebut korban yang masih berusia 16 tahun itu mengalami hamil 6 bulan dan akhirnya korban melahirkan secara prematur di kamar mandi rumah korban.

Orang tua korban yang tidak terima langsung  melaporkan pelaku ke petugas kepolisian Polres Tuban.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Nasirudin berawal saat ia berkenalan dengan Icha saat sedang ada acara di desa tersangka. Kemudian mereka saling mengenal dan melakukan pacara sejak bulan Desember 2012 tahun lalu.

Setelah sudah berpacaran kemudian, pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan berjanji pelaku akan menikahi korban jika sampai korban mengalami hamil.

"Namun hingga korban hamil selama 6 bulan dan korban melahirkan pelaku tidak kunjung bertangung jawab untuk menikahi korban. Sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada polisi," ujar AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu (10/07/2013).

Bayi yang dilahirkan oleh korban dikamar mandi rumahnya itu sebelumnya dalam keadaan selamat dan ditolong oleh Bidan setempat. Kemudian bayi malang itu dirujuk kerumah sakit NU Tuban dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan medis.

Dari pengakuannya Nasirudin sudah melakukan hubungan dengan Icha sebanyak 15 kali. Biasanya mereka melakukan hubungan suami istri itu di rumah korban pada malam hari dengan cara pelaku masuk melalui jendela kamar korban dan keluar lewat pintu belakang.

"Mereka berhubungan selalu di rumah korban sebanyak 15 kali. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," lanjut Kasat Reskrim.

Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban melakukan penyitaan barang bukti berupa boneka dan kaos yang digunakan untuk merayu korban. Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Benarkah? Kapolres Sampang Bakal Bersikan Maling BBM Solar?



Sampang- www.jejakkasus.info  - Meski belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar sudah banyak melangkah dalam penindakan hukum di Kabupaten Sampang.
Salah satunya penggrebekan industri penambangan pasir batu (sirtu) di Kecamatan Banyuates serta Penggrebekan penggunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Kota.

" Tidak ada kata toleransi bagi siapa saja yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, kita tetap akan sikat," tegasnya Rabu (10/7/2013).

Lebih lanjut Imran menambahkan, dalam setiap  penggrebekan dirinya langsung memerintahkan perwira dan tak menerjunkan bintara seperti Kasat Reskim AKP Jeni Al-Jauza dan Kasat Intel AKP Siswo Handoko untuk turun langsung ke lapangan. " Kalau bintara yang turun takut ada main," imbuhnya.

Masih kata Imran, dalam setiap perkara biasanya masyarakat berusaha meloby untuk menutup kasus, akan tetapi sebagai Kapolres pihaknya berjanji untuk tetap menjalankan kasus sesuai produk hukum yang berlaku.

"Pejabat sekelas pimpinan daerahpun tidak akan saya gubris kalau mau lobi-lobi kasus, Kalau saya sudah lapor ke Kapolda, siapapun tidak bisa," tegasnya.

Oleh sebab itu pihaknya berharap koreksi dan informasi dari siapapun, "Lebih baik saya dikoreksi dari pada saya didiamin terus saya juga ikut kecebur," pungkasnya
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Bobol Toko’ABG Nyaris Digebuki Masa



Kediri- www.jejakkasus.info - Seorang anak baru gede (ABG) yang baru lulus SMP nyaris digebuki penambang pasir, gara-gara membobol toko kelontong warga.


AD (15) pencuri cilik asal Lingkungan Botolengket, Kelurahan Bujel Gang III, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mojoroto.

"Saya lewat di depan, warung dalam keadaan sepi. Lalu saya masuk," tutur AD menceritakan perbuatannya di Polsek Mojoroto, Rabu (10/7/2013).

Semula AD melintas di depan toko kelontong milik Dedi Setiawan (21) di Bantaran Sungai Brantas, Gang I, Mojoroto, Kota Kediri, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia menaiki sepeda ontel seorang diri.

Berbekal sebuah alat pengungkit, AD berhasil masuk toko. Kemudian dia mengambil dua buah velg dan supit sepeda motor serta tiga bungkus rokok dan satu renteng kopi sacetan. Setelah itu, dia keluar.

"Saya tarik-tarik kuncinya langsung terbuka. Saya masuk kemudian mengambil velg dan supit serta rokok dan kopi. Lalu saya keluar dari toko," cerita AD sambil menutup wajahnya dengan tangan.

Sialnya, perbuatan AD kepergok Parni (45) pencari pasir asal Jalan Kawi Gang II B, Mojororo. Sontak, dia langsung kabur menggayuh sepedanya sekuat mungkin.

Parni mengejar pelaku. Akhirnya berhasil menangkap, sekitar jarak 10 meter dari toko. Saksi yang emosi berniat menghajar pelaku.

Namun, setelah melihat AD masih remaja, Parni mengurungkan niatnya. Dia kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Mojoroto.

AD berterus terang, kali ini aksi yang ketiganya. Sebelumnya, dia sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama. Barang hasil curian biasanya dijual ke tukang rosok di wilayah Campurejo, Mojoroto.

"Mau saya jual ke tukang rosok. Uang hasil penjualan akan saya gunakan untuk beli jajan," ucap anak tukang rosok yang memakai celana Sekolah Dasar (SD) warna merah hati.

AD mencuri karena tidak pernah mendapatkan uang saku dari ayahnya. Bahkan, setahun setelah lulus SMP, dia sama sekali tak menerima uang dari orang tua.

"Saya biasanya jual ke tukang rosok. Seperti dulu saya jual botol bekas minuman mineral laku Rp 55 ribu. Uangnya saya pakai beli jajan," kata AD berterus terang.

Kapolsek Mojoroto Kompol Dody Eko Wijayanto mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun.

"Kami masih berupaya menghubungi kedua orang tuanya. Mereka harus mengetahui perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Karena usinya masih di bawah umur, setelah ini akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri Kota," terang Kompol Dody
 (Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)