Laman Jejakkasus.info

Selasa, 16 Juli 2013

Sanimin Akbar Abas Korupsi DPRD Trenggalek



Tuntutan Tinggi, Jaksa Dituding Balas Dendam
Surabaya- www.jejakkasus.info Sanimin Akbar Abas, terdakwa perkara dugaan korupsi pemotongan dana kunker anggota DPRD Trenggalek, menuding bahwa tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari  Trenggalek, merupakan tuntutan aksi balas dendam terhadap dirinya.

“Tuntutan jaksa sangat tidak logika, jelas fakta persidangan membuktikan bahwa pemotongan tersebut bukan dari perintah saya, melainkan tradisi yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemotongan itupun dilakukan oleh Sekwan,” terang Akbar dikonfirmasi sesaat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/7/2013).

Akbar menuding tuntutan JPU itu merupakan wujud aksi balas dendam JPU karena dipindah tugaskannya Ridwan, Kasi Datun Kejari Trenggalek, ke Kejati Nusa Tenggara Timur, yang terhitung mulai 1 Juli 2013 mendatang. “Info yang saya terima, jaksa Ridwan dipindah ke NTT karena kalah dalam gugatan praperadilan yang beberapa waktu lalu kami ajukan,” terang Akbar.

Ia pun mengatakan bahwa potongan dana kunker itu mengalami penurunan di saat kepemimpinannya. “Saat ketua DPRD dijabat Dawam Ismail, dana kunker anggota dewan dipotong sebesar 5 persen, malah pada saat ketua DPRD saya jabat, potongan itu turun menjadi 3 persen, itupun berdasarkan hasil rapat 3 pimpinan DPRD, yaitu Kholik (wabup Trenggalek, red), Miklasiati dan Lamuji, 30 Juni 2010 lalu. Mereka yang memutuskan kok malah saya yang dikorbankan, aneh mereka tidak dijadikan tersangka juga,” ujarnya.

Bahkan, ia mengungkapkan tidak ada sekalipun perintahnya terkait pemotongan dana kunker tersebut. Termasuk soal penunjukan para staf Sekwan yang dipercaya sebagai bendahara penarik atau pengumpul dana hasil potongan kunker.

Soal peruntukan, Akbar mengatakan bahwa dana hasil dana kunker tersebut diperuntukan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan DPRD yang anggarannya tidak diatur dalam APBD. Contohnya, pawai budaya, peringatan hari besar nasional, santunan untuk anggota dewan maupun sekwan yang mengalami sakit atau kematian. “Bahkan uang pribadi saya pun katut belum juga kembali untuk membiayai kegiatan di DPRD,” ungkapnya.

“Semua anggota dewan menikmati hasil potongan kunker tersebut, bahkan selama ini tidak ada keberatan dari anggota dewan, baik itu disampaikan dalam rapat resmi maupun secara langsung diutarakan kepada saya,” tambahnya.

Ditanya terkait upaya paska pembacaan tuntutan, Andi Wirasadi, kuasa hukum terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya. “Bahwasannya apa yang disampaikan dalam uraian tuntutan JPU, tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Bahkan cenderung dipaksakan. Pekan depan kami ajukan pledoi,” terangnya.

Sedangkan, dikonfirmasi usai sidang, jaksa Ridwan membenarkan informasi atas mutasinya. “Ya, mulai tanggal 1 Juli mendatang saya pindah tugas ke Kejati NTT sebagai Kasipenkum atau humas di sana,” terangnya.

Ditanya soal tingginya tuntutan, Ridwan mengaku sebenarnya dirinyapun juga dilema atas tuntutan yang diajukan. “Dilemanya begini, kerugian yang disoalkan sebenarnya jumlahnya tak banyak, sedangkan ancaman hukumannya pun tinggi, minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara, jadi kita tidak bisa berbuat banyak, kalau tidak menuntut tinggi sesuai ketentuan UU,”  terangnya.

Ia pun menampik bahwa tingginya tuntutan tersebut merupakan aksi balas dendam atas mutasi tugasnya. “Gak lah, masalah mutasi kan kebijakan pimpinan, lagian saya sudah lama bertugas di Kejari Trenggalek, sudah 3 tahun, jadi wajar saja kalau saya dipindah ke daerah lain,” tambahnya.


Perlu diketahui, terdakwa Akbar Abbas yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu dituntut JPU dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah. Oleh JPU ia dinyatakan melanggar pasal 12 e dan f Undang-undang 20 tipikor,  karena diduga telah memotong perjalanan dinas DPRD Trenggalek sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012, dengan total pemotongan Rp 263 juta. (JK).

Curi Uang Kekasih PSK Dolly Di Rana hukumkan



Surabaya – www.jejakkasus.info - Terbukti melakukan pencurian barang-barang milik pasangannya sendiri, Chorina Vianti alias Ega (23) dihukum tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Supriyono, Selasa (16/7/2013).

Vonis tiga bulan ini dijatuhkan hakim Supriyono sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajar Zunaidi menuntut hukuman 4 bulan 15 hari pada terdakwa.

Sebelum vonis dibacakan, hakim Supriyono menanyakan pada terdakwa apakah dirinya menerima tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Menanggapi tuntutan tersebut, Ega melalui Kuasa Hukumnya menyatakan pembelaannya. “Atas tuntutan dari JPU, melalui Kuasa Hukum saya akan ajukan pembelaan,” kata Ega.

“Menimbang dari pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa, maka menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa,” vonis Majelis Hakim, Supriyono.

Supriyono menambahkan, dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, maka tinggal 15 hari terdakwa sudah dapat menghirup udara bebas. “Dengan vonis tersebut, terdakwa dapat menerima kebebasannya bertepatan dengan bulan Ramadan,” tutupnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika saksi Pelapor Rahardi dan terdakwa Ega menjalin hubungan asmara. Hubungan itu dimulai ketika Rahardi melakukan transaksi seks di wisma Barbara Kawasan Dolli. Nah saat itulah muncul benak Rahardi untuk mengentas Ega menjadi PSK dan menjadikannya sebagai sekretaris.

Ironisnya, meski berhasil mengentaskan Ega dari lembah hitam, saksi pelapor tak memenuhi janjinya sebagai sekretaris. Bahkan mereka hidup bak suami-istri di sebuah kost-kostan. Tak betah dengan kehidupan barunya, Ega pun berusaha kabur dan lepas dari gengaman Rahardi. Namun lepasnya Ega dengan cara yang salah, Ia mambawa lari barang-barang milik saksi seperti uang Rp 10 juta, televisi, laptop hingga penanak nasi listrik. Hingga akhirnya Rahardi melaporkan kasus ini ke Polisi. (Limbat)

Agen Imigran Gelap Di Brengkes ke Polda Jatim



Ngawi- www.jejakkasus.info Empat orang yang diduga menjadi agen pengiriman imigran gelap asal negara-negara di Timur Tengah, akhirnya dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso, mengatakan, penyerahan tersebut karena penanganan kasus tersebut melibatkan lintas wilayah, yakni Bogor Jawa Barat sebagai tempat asal pengiriman dan Ngawi Jawa Timur sebagai lokasi penangkapan para imigran.

"Kasus penyelundupan imigran tersebut melibatkan lintas wilayah dan lintas provinsi, sehingga sudah menjadi kewenangan polda dan bukan polres lagi. Karena itu mereka kita kirim ke Polda," ujarnya, Selasa (16/7/2013).

Budi menambahkan, selain menyerahkan Supriyanto, pihaknya juga menyerahkan tiga orang lainnya yang bertugas sebagai sopir dan sopir cadangan dari dua bus pariwisata.Mereka adalah Muslimin, Subur, dan Deni. Ketiganya merupakan warga Pati, Jawa Tengah.

"Selain empat orang tersebut, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke mapolda, di antaranya adalah dua unit bus pariwisata bernomor polisi S-7377-US dan K-1436-GA yang digunakan mengangkut para imigran, kartu ATM, dan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga milik para imigran," kata Budi.

Seperti diketahui, petugas Polres Ngawi berhasil mengamankan sebanyak 105 imigran asal Timur Tengah yang diduga ilegal di Jalan Raya Ngawi-Solo perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah, Desa Sumberejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (13/7/2013).

Saat ini, para imigran tersebut masih ditampung di Hotel Raya Kusuma Jalan Yos Sudarso Kota Madiun. Mereka terdiri dari 56 laki-laki dewasa, 27 perempuan dewasa, sembilan anak perempuan, dan 13 anak laki-laki. (mifta).

Senin, 15 Juli 2013

Khofifah-Herman Akhirnya Gagal Maju di Pilgub Jatim



SURABAYA – JEJAKKASUS.INFO - Hasil rapat pleno final Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) tidak lolos sebagai pasangan calon di Pilgub Jatim. Keputusan  KPU Jatim didapat setelah melakukan voting tertutup.

Ketua KPU Jatim, Andrey Dewanto Ahmad, menyatakan keputusan yang diambil KPU Jatim sebelumnya dilakukan secara musyawah mufakat. Namun, dalam musyawarah tersebut menemui jalan buntu hingga akhirnya komisioner KPU Jatim menempuh langkah voting.

"Dan voting itu sah menurut Undang-Undang. Kami melakukan voting tertutup dengan skor 3-2," kata Andrey saat membacakan penetapan pasangan calon di Kantor KPU Jatim, Senin (15/7/2013) dini hari.

Dari hasil voting tersebut, terdapat tiga suara yang menyatakan pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan satu suara menyatakan pasangan ini memenuhi syarat.

Kemudian satu suara menyatakan Partai Kedaulatan (PK) pendukung Berkah memenuhi syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat. Sementara PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.

"Keputusan ini diputuskan pada pukul 23.55 WIB dan baru diumumkan hari ini," tandas Andrey.

Keputusan tertuang dalam Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon ini menyatakan hanya tiga pasang calon yang bakal bertarung di Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013 mendatang. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).

"KPU Jatim sepakat menyatakan hanya tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilukada Jatim 29 Agustus 2013," jelasnya. (Zeeze)
 
Khofifah Indar Parawansa

Mantan Anggota Dewan Kepergok Berjudi



TUBAN- JEJAKKASUS.INFO- Gara gara berjudi di bulan Ramadan, seorang mantan anggota DPRD di Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap saat asyik bermain judi domino kiu-kiu di sebuah rumah kosong di desa Gedong Ombo bersama seorang rekannya.

Sidan Margono (53) mantan anggota DPRD Tuban itu ditangkap bersama rekannya Suyudi. Saat digerebek sebenarnya, ada dua orang lain yang ikut bermain judi. Sayang, kedua orang lainnya itu kabur.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino serta sejumlah uang taruhan.  “Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan petugas di ruang penyidik satreskrim polres Tuban. Untuk Sidan Margono, ini sudah untuk yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama yaitu judi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Senin (15/7/2013).

Tersangka, kata Wahyu, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(PRASS).
                                                                              Dok. Ilustrasi Jejak Kasus (303)