TUBAN- JEJAKKASUS.INFO- Gara gara berjudi di bulan Ramadan, seorang mantan
anggota DPRD di Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap
saat asyik bermain judi domino kiu-kiu di sebuah rumah kosong di desa Gedong Ombo
bersama seorang rekannya.
Sidan Margono (53) mantan anggota DPRD Tuban itu ditangkap bersama rekannya Suyudi. Saat digerebek sebenarnya, ada dua orang lain yang ikut bermain judi. Sayang, kedua orang lainnya itu kabur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino serta sejumlah uang taruhan. “Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan petugas di ruang penyidik satreskrim polres Tuban. Untuk Sidan Margono, ini sudah untuk yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama yaitu judi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Senin (15/7/2013).
Tersangka, kata Wahyu, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(PRASS).
Sidan Margono (53) mantan anggota DPRD Tuban itu ditangkap bersama rekannya Suyudi. Saat digerebek sebenarnya, ada dua orang lain yang ikut bermain judi. Sayang, kedua orang lainnya itu kabur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino serta sejumlah uang taruhan. “Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan petugas di ruang penyidik satreskrim polres Tuban. Untuk Sidan Margono, ini sudah untuk yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama yaitu judi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Senin (15/7/2013).
Tersangka, kata Wahyu, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(PRASS).
Dok. Ilustrasi Jejak Kasus (303)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar