Laman Jejakkasus.info

Selasa, 16 Juli 2013

Sanimin Akbar Abas Korupsi DPRD Trenggalek



Tuntutan Tinggi, Jaksa Dituding Balas Dendam
Surabaya- www.jejakkasus.info Sanimin Akbar Abas, terdakwa perkara dugaan korupsi pemotongan dana kunker anggota DPRD Trenggalek, menuding bahwa tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari  Trenggalek, merupakan tuntutan aksi balas dendam terhadap dirinya.

“Tuntutan jaksa sangat tidak logika, jelas fakta persidangan membuktikan bahwa pemotongan tersebut bukan dari perintah saya, melainkan tradisi yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemotongan itupun dilakukan oleh Sekwan,” terang Akbar dikonfirmasi sesaat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/7/2013).

Akbar menuding tuntutan JPU itu merupakan wujud aksi balas dendam JPU karena dipindah tugaskannya Ridwan, Kasi Datun Kejari Trenggalek, ke Kejati Nusa Tenggara Timur, yang terhitung mulai 1 Juli 2013 mendatang. “Info yang saya terima, jaksa Ridwan dipindah ke NTT karena kalah dalam gugatan praperadilan yang beberapa waktu lalu kami ajukan,” terang Akbar.

Ia pun mengatakan bahwa potongan dana kunker itu mengalami penurunan di saat kepemimpinannya. “Saat ketua DPRD dijabat Dawam Ismail, dana kunker anggota dewan dipotong sebesar 5 persen, malah pada saat ketua DPRD saya jabat, potongan itu turun menjadi 3 persen, itupun berdasarkan hasil rapat 3 pimpinan DPRD, yaitu Kholik (wabup Trenggalek, red), Miklasiati dan Lamuji, 30 Juni 2010 lalu. Mereka yang memutuskan kok malah saya yang dikorbankan, aneh mereka tidak dijadikan tersangka juga,” ujarnya.

Bahkan, ia mengungkapkan tidak ada sekalipun perintahnya terkait pemotongan dana kunker tersebut. Termasuk soal penunjukan para staf Sekwan yang dipercaya sebagai bendahara penarik atau pengumpul dana hasil potongan kunker.

Soal peruntukan, Akbar mengatakan bahwa dana hasil dana kunker tersebut diperuntukan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan DPRD yang anggarannya tidak diatur dalam APBD. Contohnya, pawai budaya, peringatan hari besar nasional, santunan untuk anggota dewan maupun sekwan yang mengalami sakit atau kematian. “Bahkan uang pribadi saya pun katut belum juga kembali untuk membiayai kegiatan di DPRD,” ungkapnya.

“Semua anggota dewan menikmati hasil potongan kunker tersebut, bahkan selama ini tidak ada keberatan dari anggota dewan, baik itu disampaikan dalam rapat resmi maupun secara langsung diutarakan kepada saya,” tambahnya.

Ditanya terkait upaya paska pembacaan tuntutan, Andi Wirasadi, kuasa hukum terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya. “Bahwasannya apa yang disampaikan dalam uraian tuntutan JPU, tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Bahkan cenderung dipaksakan. Pekan depan kami ajukan pledoi,” terangnya.

Sedangkan, dikonfirmasi usai sidang, jaksa Ridwan membenarkan informasi atas mutasinya. “Ya, mulai tanggal 1 Juli mendatang saya pindah tugas ke Kejati NTT sebagai Kasipenkum atau humas di sana,” terangnya.

Ditanya soal tingginya tuntutan, Ridwan mengaku sebenarnya dirinyapun juga dilema atas tuntutan yang diajukan. “Dilemanya begini, kerugian yang disoalkan sebenarnya jumlahnya tak banyak, sedangkan ancaman hukumannya pun tinggi, minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara, jadi kita tidak bisa berbuat banyak, kalau tidak menuntut tinggi sesuai ketentuan UU,”  terangnya.

Ia pun menampik bahwa tingginya tuntutan tersebut merupakan aksi balas dendam atas mutasi tugasnya. “Gak lah, masalah mutasi kan kebijakan pimpinan, lagian saya sudah lama bertugas di Kejari Trenggalek, sudah 3 tahun, jadi wajar saja kalau saya dipindah ke daerah lain,” tambahnya.


Perlu diketahui, terdakwa Akbar Abbas yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu dituntut JPU dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah. Oleh JPU ia dinyatakan melanggar pasal 12 e dan f Undang-undang 20 tipikor,  karena diduga telah memotong perjalanan dinas DPRD Trenggalek sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012, dengan total pemotongan Rp 263 juta. (JK).

Tidak ada komentar: