Laman Jejakkasus.info

Selasa, 16 Juli 2013

Curi Uang Kekasih PSK Dolly Di Rana hukumkan



Surabaya – www.jejakkasus.info - Terbukti melakukan pencurian barang-barang milik pasangannya sendiri, Chorina Vianti alias Ega (23) dihukum tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Supriyono, Selasa (16/7/2013).

Vonis tiga bulan ini dijatuhkan hakim Supriyono sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajar Zunaidi menuntut hukuman 4 bulan 15 hari pada terdakwa.

Sebelum vonis dibacakan, hakim Supriyono menanyakan pada terdakwa apakah dirinya menerima tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Menanggapi tuntutan tersebut, Ega melalui Kuasa Hukumnya menyatakan pembelaannya. “Atas tuntutan dari JPU, melalui Kuasa Hukum saya akan ajukan pembelaan,” kata Ega.

“Menimbang dari pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa, maka menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa,” vonis Majelis Hakim, Supriyono.

Supriyono menambahkan, dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, maka tinggal 15 hari terdakwa sudah dapat menghirup udara bebas. “Dengan vonis tersebut, terdakwa dapat menerima kebebasannya bertepatan dengan bulan Ramadan,” tutupnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika saksi Pelapor Rahardi dan terdakwa Ega menjalin hubungan asmara. Hubungan itu dimulai ketika Rahardi melakukan transaksi seks di wisma Barbara Kawasan Dolli. Nah saat itulah muncul benak Rahardi untuk mengentas Ega menjadi PSK dan menjadikannya sebagai sekretaris.

Ironisnya, meski berhasil mengentaskan Ega dari lembah hitam, saksi pelapor tak memenuhi janjinya sebagai sekretaris. Bahkan mereka hidup bak suami-istri di sebuah kost-kostan. Tak betah dengan kehidupan barunya, Ega pun berusaha kabur dan lepas dari gengaman Rahardi. Namun lepasnya Ega dengan cara yang salah, Ia mambawa lari barang-barang milik saksi seperti uang Rp 10 juta, televisi, laptop hingga penanak nasi listrik. Hingga akhirnya Rahardi melaporkan kasus ini ke Polisi. (Limbat)

Tidak ada komentar: