Laman Jejakkasus.info

Kamis, 11 Juli 2013

MESKIPUN UANG KORUPSI DI KEMBALIKAN! 2 ANGGOTA DPRD HARUS DI BUI DULU





SEKALIPUN UANG KORUPSI DI KEMBALIKAN! 2 ANGGOTA DPRD HARUS DI BUI DULU-COLOTEH PRIA SAKTI PRESIDEN JEJAK KASUS
Anggota DPRD Bojonegoro Kembalikan Uang Korupsi



Bojonegoro- www.jejakkasus.info  - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang menerima uang hasil korupsi dana perjalanan Dinas DPRD periode 2006-2007 akhirnya mengembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

"Dari 10 anggota dewan aktif maupun yang sudah tidak aktiif kita panggil ada dua orang yang langsung mengembalikan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, Rabu (26/06/2013).

Dua anggota dewan yang mengembalikan itu kini masih aktif. Yakni, Abdul Wahid senilai Rp 58.600.000 dan Heni Sulistyo senilai Rp 83.400.000. Pengembalian uang kerugian negara ini tercancum dalam amar putusan Majelis Hakim MA No 1481 K/Pid.Sus/2012 dengan terpidana Mochtar Setijo Hadi.

"Dalam putusannya tercantum dari masing-masing yang bersangkutan yang menikmati harus mengembalikan uang kerugian negara," ungkap Nusirwan.

Pengembalian uang kerugian negara itu, bukan hanya dilakukan saat proses pengadilan sudah vonis, saat masih dalam proses penyidikan sejumlah anggota dewan yang juga menikmati uang hasiil korupsi itu sudah ada yang mengembalikan. Total uang yang dikembalikan saat proses penyidikan sejumlah Rp 902 juta dan sesuai putusan Rp 101.400.000.

"Ada yang katanya mengembalikan langasung ke rekening kas daerah, tapi harus bisa menunjukan bukti. Karena beberapa mengaku bukti struk sudah hilang," ungkapnya.

Sesuai putusan MA Kejaksaan sudah memanggil 38 orang, sehingga tinggal 15 orang lagi yang akan dipanggil. Kemarin Kejari memanggil 10 anggota dewan, yakni Abdul Gofar Nafik, Abdul Wahid, Agus Sugianto, Amar Ma'ruf, Anwar Sanusi, Arkham, Bambang Marsudiono, Feni Kumaidah, Heni Sulistyoningsih dan Asnaida. Dari sepuluh anggota dewan yang dipanggil itu satu orang tidak hadir yakni Asnaida.

Pemanggilan itu untuk melakukan klarifikasi adanya tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas di DPRD pada tahun 2006-2007 senilai total Rp 13,2 Miliar. Kejari Bojonegoro mendesak para mantan anggota DPRD periode 2004 - 2009 itu agar mengembalikan tunggakan dana senilai total Rp.13,2 miliar.

Seperti diketahui, kasus perjalanan dinas DPRD Bojonegoro ini telah menjebloskan mantan pimpinan dewan, antara lain Ketua DPRD Tamam Syaefudin, Sekwan Prihadi, Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin, serta mantan bendahara Sekwan Wahyuningsih.

Dalam kasus ini, hanya Wahyuningsih yang belum divonis olah Mahkamah Agung RI. Tamam Syaifudin oleh Majelis Hakim MA dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus mengembalikan uang pengganti senilai Rp 915.500.000.

Terdakwa Tamam tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melainkan terbukti pasal 3 dakwaan subsider tentang menyalahgunakan wewenang.

Sementara, Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dihukum enam tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta. Mochtar Setijohadi juga diharuskan mengembalikan uang negara Rp687 juta dan Maksum Amin diharuskan mengembalikan uang negara senilai Rp754 juta.

Politisi asal PDI Perjuangan, Mochtar iitu kini statusnya masih buron. Bahkan ia sudah dicekal (cegah dan tangkal) untuk tidak bisa kabur ke luar negeri. Sementara Maksum kondisi kesehatannya menurun dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.(PRAS).

Tidak ada komentar: