Laman Jejakkasus.info

Kamis, 11 Juli 2013

KALAU KETAHUAN KORUPSI- BARU UANG MAU DI KEMBALIKAN, DASAR MALING



                                                                 Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Rp13,2 Miliar



                                             
Keluarga Maksum Sanggupi Bayar Denda dan Kerugian Negara

Bojonegoro –  www.jejakkasus.info   - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto mengungkapkan, keluarga terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin bersedia membayar denda maupun uang kerugian negara atas putusan korupsi dana perjalanan dinas DPRD tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.

"Iya, kemarin pagi anak perempuan terpidana Maksum kesini (kantor kejari,red) menyatakan kesanggupannya mengganti denda maupun uang kerugian negara," ujar Utoto, Jumat (12/07/2013).

Namun, pembicaraan atas kesanggupan mengganti uang negara ini, kata Utoto, belum dibahas secara rinci bagaimana proses pembayarannya nanti. Saat ini Maksum sendiri masih mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro. "Nanti proses pembayarannya bisa secara diangsur maupun langsung," lanjutnya.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, No 481/K/pid.sus/2012 Maksum Amin dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan putusan terpidana lain dalam kasus ini yakni Mochtar Setijohadi yang juga merupakan mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro.

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar. MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setijohadi dan Rp754.050.000 untuk Maksum Amin.

Apabila mereka tidak bisa bisa membayar uang pengganti, maka harta milik Mochtar dan Maksum akan disita atau harus menjalani pidana enam bulan kurungan. Kedua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.(Pria Sakti).

Tidak ada komentar: