Laman Jejakkasus.info

Kamis, 11 Juli 2013

JEJAK KASUS SEGERA LARIKAN LIMBAH PT. CJI PLOSO JOMBANG KE KLH





SEGERA LARIKAN KASUS LIMBAH PT. CJI PLOSO JOMBANG KE KLH PASALNYA LIMBAHNYA CEMARI SUNGAI BERANTAS

JOMBANG-JEJAKKASUS.INFO - Berdasarkan informasi bahwa Pabrik Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Jl Raya Jati Gedong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, disinyalir tidak mengantongi Ijin Amdal, dan diduga limbah tersebut mengandung B3. Saat dikonfirmasi Presiden Jejak Kasus, Humas PT CJI Ploso Jombang Jawa Timur belum memberikan komentar, sampai di turunkan Berita perdana.

Berdasarkan data analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)di UU RI No 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 62 ayat 2 bahwa sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Apalagi usaha ini sudah berlangsung puluhan tahun. Diawal juga sudah disebutkan bahwa usaha ini sudah mempunyai AMDAL yang disusun pada tahun 2007. Namun AMDAL tersebut perlu dikaji ulang karena dampak yang ditimbulkan semakin membahayakan masyarakat.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah AMDAL 2007 itu sesuai fakta yang ada di lapangan ataukah ada unsur manipulasi dalam proses proses penyusunannya. Penyusunan AMDAL juga sudah diatur dalam Pasal 22 sampai dengan 33 UU RI No 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jika AMDAL tersebut disusun melalui langkah-langkah yang benar maka dampak negatif yang timbul dapat diminimalisir karena studi AMDAL dimaksudkan agar pembangunan suatu usaha industri dapat berlangsung secara berkesinambungan, dimana terdapat keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam, SDM, dan kelestarian alam sekitar, dengan cara mengelola buangan/limbah industri sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan sekitarnya.

Pencemaran lingkungan, baik air, tanah, polusi udara, serta kebisingan suara yang telah melebihi ambang batas. Hal ini menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan bagi masyarakat disekitarnya. Sehingga juga bisa diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 99 yaitu sebagai berikut.

1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Sedangkan Sanksi Pidana Tidak Mengantongi Ijin Amdal, yakni
Untuk sanksi Pidana diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan :

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar: