Laman Jejakkasus.info

Kamis, 11 Juli 2013

Korupsi PNPM Rp 101 Juta-Winingsih Masuk Kandang Macan



Tuban- www.jejakkasus.info - Winingsih (40), yang menjadi ketua Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) asal Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban. Pasalnya ia telah melakukan korupsi uang PNPM hingga mencapai Rp 101 juta lebih.

Kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) berawal saat kelompok masyarakat dari Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Tuban itu mengajukan dana pinjaman kepada PNPM sebesar Rp 200 juta.

Selanjutnya mulai bulan Agustus 2011 yang lalu sebanyak delapan kelompok dari ada di desa itu mendapatkan pinjaman dari PNPM sebesar 178 juta. Dana tersebut dibagi untuk delapan kelompok yang masing-masing mendapatkan pinjaman antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta.

Dari delapan kelompak masyarakat yang mendapatkan dana tersebut kemudian melakukan angsuran untuk pengembalian uang pinjaman pemberdayaan itu dengan menitipkan uang angsuran kepada Winingsih, yang saat itu sebagai Ketua KPMD untuk dibayarkan kepada Bendahara UPK Kecamatan.

"Namun oleh Winingsih uang angsuran dari delapan kelompok itu sejak bulan Angustus 2011 sampai dengan bulan Juli 2012 tidak disetorkan kepada UPK. Dan uang untuk angusran itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, Minggu (07/07/2012). Kemaren.

Dari total uang angsuran dana PNPM yang tidak disetorkan ke Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Singgahan tersebut sebanyak Rp 101.207.900. Berdasarkan pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk usaha kredit pakaian di desa tersebut dan kebutuhan sehari-hari.

"Awalnya untuk uang yang tidak disetorkan itu sekitar Rp 140 juta lebih, namun saat kasus ini mulai tercium dan mencuat pelaku baru membayar sekitar Rp 40 jutaan," lanjut Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya merugikan negara itu, Winingsih dijerat dengan pasal 3 dan 8, Undang-undang Tipikor tahun 2011 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus itu berupa 2 bendel proposal, 2 bendel kwitansi dari ketua kelompok, 2 bendel kwitansi dari UPK Kecamatan serta buku petunjuk PNPM.

Sementara itu, Winingsih yang menjadi tersangka dalam kasus itu menolak jika dikatakan korupsi, pasalnya ia beralasan kalau dirinya bukanlan pejabat. Namun dia mengakui jika ia menggunakan uang tersebut.

"Saya tidak mau kalau dikatakn korupsi, saya bukan pejabat kok. Kalau yang seperti ini disana banyak, tidak hanya saya," ujar Winingsih, saat akan dimasukan sel tahanan Mapolres Tuban (Yanto).

Tidak ada komentar: