Laman Jejakkasus.info

Selasa, 16 Juli 2013

Agen Imigran Gelap Di Brengkes ke Polda Jatim



Ngawi- www.jejakkasus.info Empat orang yang diduga menjadi agen pengiriman imigran gelap asal negara-negara di Timur Tengah, akhirnya dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso, mengatakan, penyerahan tersebut karena penanganan kasus tersebut melibatkan lintas wilayah, yakni Bogor Jawa Barat sebagai tempat asal pengiriman dan Ngawi Jawa Timur sebagai lokasi penangkapan para imigran.

"Kasus penyelundupan imigran tersebut melibatkan lintas wilayah dan lintas provinsi, sehingga sudah menjadi kewenangan polda dan bukan polres lagi. Karena itu mereka kita kirim ke Polda," ujarnya, Selasa (16/7/2013).

Budi menambahkan, selain menyerahkan Supriyanto, pihaknya juga menyerahkan tiga orang lainnya yang bertugas sebagai sopir dan sopir cadangan dari dua bus pariwisata.Mereka adalah Muslimin, Subur, dan Deni. Ketiganya merupakan warga Pati, Jawa Tengah.

"Selain empat orang tersebut, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke mapolda, di antaranya adalah dua unit bus pariwisata bernomor polisi S-7377-US dan K-1436-GA yang digunakan mengangkut para imigran, kartu ATM, dan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga milik para imigran," kata Budi.

Seperti diketahui, petugas Polres Ngawi berhasil mengamankan sebanyak 105 imigran asal Timur Tengah yang diduga ilegal di Jalan Raya Ngawi-Solo perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah, Desa Sumberejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (13/7/2013).

Saat ini, para imigran tersebut masih ditampung di Hotel Raya Kusuma Jalan Yos Sudarso Kota Madiun. Mereka terdiri dari 56 laki-laki dewasa, 27 perempuan dewasa, sembilan anak perempuan, dan 13 anak laki-laki. (mifta).

Senin, 15 Juli 2013

Khofifah-Herman Akhirnya Gagal Maju di Pilgub Jatim



SURABAYA – JEJAKKASUS.INFO - Hasil rapat pleno final Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) tidak lolos sebagai pasangan calon di Pilgub Jatim. Keputusan  KPU Jatim didapat setelah melakukan voting tertutup.

Ketua KPU Jatim, Andrey Dewanto Ahmad, menyatakan keputusan yang diambil KPU Jatim sebelumnya dilakukan secara musyawah mufakat. Namun, dalam musyawarah tersebut menemui jalan buntu hingga akhirnya komisioner KPU Jatim menempuh langkah voting.

"Dan voting itu sah menurut Undang-Undang. Kami melakukan voting tertutup dengan skor 3-2," kata Andrey saat membacakan penetapan pasangan calon di Kantor KPU Jatim, Senin (15/7/2013) dini hari.

Dari hasil voting tersebut, terdapat tiga suara yang menyatakan pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan satu suara menyatakan pasangan ini memenuhi syarat.

Kemudian satu suara menyatakan Partai Kedaulatan (PK) pendukung Berkah memenuhi syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat. Sementara PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.

"Keputusan ini diputuskan pada pukul 23.55 WIB dan baru diumumkan hari ini," tandas Andrey.

Keputusan tertuang dalam Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon ini menyatakan hanya tiga pasang calon yang bakal bertarung di Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013 mendatang. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).

"KPU Jatim sepakat menyatakan hanya tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilukada Jatim 29 Agustus 2013," jelasnya. (Zeeze)
 
Khofifah Indar Parawansa

Mantan Anggota Dewan Kepergok Berjudi



TUBAN- JEJAKKASUS.INFO- Gara gara berjudi di bulan Ramadan, seorang mantan anggota DPRD di Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap saat asyik bermain judi domino kiu-kiu di sebuah rumah kosong di desa Gedong Ombo bersama seorang rekannya.

Sidan Margono (53) mantan anggota DPRD Tuban itu ditangkap bersama rekannya Suyudi. Saat digerebek sebenarnya, ada dua orang lain yang ikut bermain judi. Sayang, kedua orang lainnya itu kabur.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino serta sejumlah uang taruhan.  “Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan petugas di ruang penyidik satreskrim polres Tuban. Untuk Sidan Margono, ini sudah untuk yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama yaitu judi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Senin (15/7/2013).

Tersangka, kata Wahyu, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(PRASS).
                                                                              Dok. Ilustrasi Jejak Kasus (303)

Minggu, 14 Juli 2013

Budiono Di Tuntut 15 Tahun karena Cabuli Bocah SMA



Tuban – www.jejakkasus.info - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan kasus pencubulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus kali ini, korban yang masih duduk di bangku SMA hamil 7 bulan setelah beberapa kali disetubuhi pelaku, Minggu (14/07/2013).

Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian adalah Agus Budiono (22), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pria yang bekerja serabutan tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami- istri dengan Nana (bukan nama sebenarnya) hingga belasan kali di tempat berbeda.

"Dari pengakuannya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sudah berkali-kali, biasanya dilakukan di hutan, di gubuk persawahan dan juga di toilet SPBU yang ada di Kecamatan Widang. Hingga akhirnya korban mengandung 7 bulan," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kasus pencabulan terhadap Nana yang dilakukan Budiono tersebut berawal saat pria beranak satu tersebut berkenalan dengan korban melalui adik korban sejak tahun 2012 lalu. Setelah berkenalan, kemudian mereka menjalin hubungan asmara hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang sudah mengandung dengan usia kandungan 7 bulan itu berniat meminta pertangungjawaban dari Budiono untuk menikahinya. Namun karena pelaku tidak mau untuk menikahi, akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan Budiono kepada Polres Tuban. "Alasannya, pelaku tidak mau untuk menikahi korban lantaran pelaku sudah mempunyai bayi yang baru berusia tiga bulan. Saat itu pelaku juga sempat putus dengan korban dan kemudian menikah dengan orang lain, hingga akhirnya punya anak sendiri dengan istrinya," ungkap Wahyu Hidayat.

Akibat perbuatannya, Budiono dijerat dengan Undang-Undang No 23/2002 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Budiono jejak kasus)

Setubuhi Gadis Remaja, Sujadi Jombang Dikeroyok Massa




Kasus Persetubuhan
Jombang –  www.jejakkasus.info  - Warga Desa Mojotengah Kecamatan Bareng, Jombang mengeroyok Sujadi alias Jayadi (54), asal Dusun Krajan Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. Aksi massa ini dipicu oleh tindakan bejat Sujadi yang meniduri Vivie (16), bukan nama sebenarnya, pelajar asal Mojotengah. Dalam kondisi babak belur dihakimi massa, Sujadi kemudian diserahkan ke polisi.

"Aksi amuk massa itu terjadi dini hari tadi. Sesudah kita mintai keterangan, pelaku langsung dijebloskan sel tahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini ditangani oleh UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Sabtu (13/7/2013).

Widodo mengungkapkan, aksi asusila ini berawal ketika Sujadi yang bekerja sebagai pekerja lepas harian, indekos di rumah salah satu warga di Desa Mojotengah. Dari situlah Sujadi mengenal Vivie, sosok gadis desa yang sedang mekar-mekarnya.
Diam-diam, Sujadi pria asal Malang ini juga menaruh hati kepada pelajar tersebut. Selanjutnya, pelaku berusaha mendekati korban. Caranya, Sujadi berkunjung ke rumah Vivie untuk menemui kedua orang tuanya.

Nah, saat itulah, pelaku mulai melancarkan akal bulusnya. Kepada orangtua korban, dia menyatakan hendak menjadikan Bunga sebagai anak angkatnya. Alasannya, pelaku selama ini belum dikaruniai buah hati. Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan membiayai proses kuliah Vivie pada masanya nanti. Mendapat tawaran empuk itu, orangtua korban menyetujui.

Sebagai bukti keseriusannya, beberapa hari kemudian Sujadi membelikan orang tua korban sebuah sepeda motor secara kredit agar bisa digunakan korban untuk sekolah. Umpan itu berjalan mulus Buktinya saat Sujadi mengajak korban ke rumah orang tuanya di Blitar dan menginap, orangtua Vivie mengijinkan.

Tanpa diduga, selama beberapa hari disana, korban dibujuk rayu dan dipaksa memenuhi nafsu bejat pelaku. Selain itu,korban juga diancam agar tak bercerita ke orang tuanya tentang perbuatan asusila tersebut. Singkat cerita, pada  Jumat (12/7/2013), sekitar pukul 11.00, Sujadi dan korban kembali ke Mojotengah.
Sujadi masih sempat mengajak Bunga untuk mampir ke tempat kosnya guna melayani nafsu bejat pelaku.

Korban yang tak kuat mendapatkan perlakuan pelaku tersebut akhirnya bercerita kepada orang tuanya.
Bak disambar petir, orang tua korban kaget dan tak terima, Sekitar pukul 22.15 WIB, orang tua korban ajak beberapa warga mengrebek pelaku di rumah kosnya, pelaku langsung dihajar warga karena kesal atas ulah bejatnya.
Untungnya, beberapa petugas yang segera tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku, Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus menjalani kehidupannya di sel tahanan. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yony+titin)