Laman Jejakkasus.info

Minggu, 14 Juli 2013

Budiono Di Tuntut 15 Tahun karena Cabuli Bocah SMA



Tuban – www.jejakkasus.info - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan kasus pencubulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus kali ini, korban yang masih duduk di bangku SMA hamil 7 bulan setelah beberapa kali disetubuhi pelaku, Minggu (14/07/2013).

Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian adalah Agus Budiono (22), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pria yang bekerja serabutan tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami- istri dengan Nana (bukan nama sebenarnya) hingga belasan kali di tempat berbeda.

"Dari pengakuannya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sudah berkali-kali, biasanya dilakukan di hutan, di gubuk persawahan dan juga di toilet SPBU yang ada di Kecamatan Widang. Hingga akhirnya korban mengandung 7 bulan," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kasus pencabulan terhadap Nana yang dilakukan Budiono tersebut berawal saat pria beranak satu tersebut berkenalan dengan korban melalui adik korban sejak tahun 2012 lalu. Setelah berkenalan, kemudian mereka menjalin hubungan asmara hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang sudah mengandung dengan usia kandungan 7 bulan itu berniat meminta pertangungjawaban dari Budiono untuk menikahinya. Namun karena pelaku tidak mau untuk menikahi, akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan Budiono kepada Polres Tuban. "Alasannya, pelaku tidak mau untuk menikahi korban lantaran pelaku sudah mempunyai bayi yang baru berusia tiga bulan. Saat itu pelaku juga sempat putus dengan korban dan kemudian menikah dengan orang lain, hingga akhirnya punya anak sendiri dengan istrinya," ungkap Wahyu Hidayat.

Akibat perbuatannya, Budiono dijerat dengan Undang-Undang No 23/2002 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Budiono jejak kasus)

Tidak ada komentar: