Laman Jejakkasus.info

Jumat, 12 Juli 2013

Raihan Jewellery Segera Disidang



  1. Surabaya- www.jejakkasus.info Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera menyidangkan perkara yang membelit Direktur Utama (Dirut) Raihan Jewelry, Muhammad Azhari, setelah sempat dinyatakan bebas demi hukum gara-gara penyidik Polda Jatim tak menyertakan barang bukti sejumlah emas batangan saat pelimpahan tahap II.


"Tersangka yang satu ini cukup kooperatif, dia tidak melarikan diri saat dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis ketika Tim Penyidik Polda tak mampu menyerahkan barang bukti emas batangan saat pelimpahan Tahap II ke Kejati," ungkap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Judhy Ismono.

Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas tahap II dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah Polda Jatim akhirnya menyerahkan barang bukti sebanyak 23 emas batangan yang masing-masing beratnya 2,5 kg dengan total nilai Rp 6 miliar pada Selasa pekan lalu.

  1. Saat penyerahan barang bukti itulah tersangka, Muhammad Azhari, ditangkap kembali dan kini menjadi tahanan kejaksaan hingga perkaranya disidangkan ke pengadilan. Menurut Judhy, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. "Tinggal kita tunggu saja jadwal persidangannya di PN Surabaya," pungkasnya.


Muhammad Azhari ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Polda Jatim setelah sejumlah korbannya melaporkan kerugian karena tak kunjung menerima keuntungan 2,5 persen dari investasi yang disetorkan sebagaimana dijanjikan pihak Raihan Jewelry.(Limbat)

Tidak ada komentar: