Laman Jejakkasus.info

Minggu, 14 Juli 2013

Budiono Di Tuntut 15 Tahun karena Cabuli Bocah SMA



Tuban – www.jejakkasus.info - Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan kasus pencubulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus kali ini, korban yang masih duduk di bangku SMA hamil 7 bulan setelah beberapa kali disetubuhi pelaku, Minggu (14/07/2013).

Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian adalah Agus Budiono (22), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pria yang bekerja serabutan tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami- istri dengan Nana (bukan nama sebenarnya) hingga belasan kali di tempat berbeda.

"Dari pengakuannya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sudah berkali-kali, biasanya dilakukan di hutan, di gubuk persawahan dan juga di toilet SPBU yang ada di Kecamatan Widang. Hingga akhirnya korban mengandung 7 bulan," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kasus pencabulan terhadap Nana yang dilakukan Budiono tersebut berawal saat pria beranak satu tersebut berkenalan dengan korban melalui adik korban sejak tahun 2012 lalu. Setelah berkenalan, kemudian mereka menjalin hubungan asmara hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang sudah mengandung dengan usia kandungan 7 bulan itu berniat meminta pertangungjawaban dari Budiono untuk menikahinya. Namun karena pelaku tidak mau untuk menikahi, akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan Budiono kepada Polres Tuban. "Alasannya, pelaku tidak mau untuk menikahi korban lantaran pelaku sudah mempunyai bayi yang baru berusia tiga bulan. Saat itu pelaku juga sempat putus dengan korban dan kemudian menikah dengan orang lain, hingga akhirnya punya anak sendiri dengan istrinya," ungkap Wahyu Hidayat.

Akibat perbuatannya, Budiono dijerat dengan Undang-Undang No 23/2002 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Budiono jejak kasus)

Setubuhi Gadis Remaja, Sujadi Jombang Dikeroyok Massa




Kasus Persetubuhan
Jombang –  www.jejakkasus.info  - Warga Desa Mojotengah Kecamatan Bareng, Jombang mengeroyok Sujadi alias Jayadi (54), asal Dusun Krajan Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. Aksi massa ini dipicu oleh tindakan bejat Sujadi yang meniduri Vivie (16), bukan nama sebenarnya, pelajar asal Mojotengah. Dalam kondisi babak belur dihakimi massa, Sujadi kemudian diserahkan ke polisi.

"Aksi amuk massa itu terjadi dini hari tadi. Sesudah kita mintai keterangan, pelaku langsung dijebloskan sel tahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini ditangani oleh UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Sabtu (13/7/2013).

Widodo mengungkapkan, aksi asusila ini berawal ketika Sujadi yang bekerja sebagai pekerja lepas harian, indekos di rumah salah satu warga di Desa Mojotengah. Dari situlah Sujadi mengenal Vivie, sosok gadis desa yang sedang mekar-mekarnya.
Diam-diam, Sujadi pria asal Malang ini juga menaruh hati kepada pelajar tersebut. Selanjutnya, pelaku berusaha mendekati korban. Caranya, Sujadi berkunjung ke rumah Vivie untuk menemui kedua orang tuanya.

Nah, saat itulah, pelaku mulai melancarkan akal bulusnya. Kepada orangtua korban, dia menyatakan hendak menjadikan Bunga sebagai anak angkatnya. Alasannya, pelaku selama ini belum dikaruniai buah hati. Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan membiayai proses kuliah Vivie pada masanya nanti. Mendapat tawaran empuk itu, orangtua korban menyetujui.

Sebagai bukti keseriusannya, beberapa hari kemudian Sujadi membelikan orang tua korban sebuah sepeda motor secara kredit agar bisa digunakan korban untuk sekolah. Umpan itu berjalan mulus Buktinya saat Sujadi mengajak korban ke rumah orang tuanya di Blitar dan menginap, orangtua Vivie mengijinkan.

Tanpa diduga, selama beberapa hari disana, korban dibujuk rayu dan dipaksa memenuhi nafsu bejat pelaku. Selain itu,korban juga diancam agar tak bercerita ke orang tuanya tentang perbuatan asusila tersebut. Singkat cerita, pada  Jumat (12/7/2013), sekitar pukul 11.00, Sujadi dan korban kembali ke Mojotengah.
Sujadi masih sempat mengajak Bunga untuk mampir ke tempat kosnya guna melayani nafsu bejat pelaku.

Korban yang tak kuat mendapatkan perlakuan pelaku tersebut akhirnya bercerita kepada orang tuanya.
Bak disambar petir, orang tua korban kaget dan tak terima, Sekitar pukul 22.15 WIB, orang tua korban ajak beberapa warga mengrebek pelaku di rumah kosnya, pelaku langsung dihajar warga karena kesal atas ulah bejatnya.
Untungnya, beberapa petugas yang segera tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku, Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus menjalani kehidupannya di sel tahanan. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yony+titin)

Sabtu, 13 Juli 2013

AKH FADELAN SEGERA LAPORKAN BALIK MUNTOLIB (YUDA) DI KAWAL JEJAK KASUS



AKH FADELAN SEGERA LAPORKAN BALIK MUNTOLIB (YUDA) PENCEMARAN NAMA BAIK- DI KAWAL JEJAK KASUS
Di karenakan Laporan  muntoyib ( Pak Yuda ) Di Polsek Widang Kabupaten Tuban, tentang kades dlanggu kecamatan Deket – Lamongan di anggap mengelapkan uang ijon sebesar Rp. 304.000.000,00  terancam gugur terbukti tidak benar.

Lamongan-Jejakkasus.info- terkait laporan muntoyib ( Pak Yuda ) pada polsek Widang Kabupaten Tuban, tentang kades dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, yang mengelapkan uang ijon sebesar Rp. 304.000.000,00  terancam gugur.

karena lemahnya bukti dan memang tidak terbukti melakukan, seperti dalam pemeritaan pada media masa pada hari minggu yang lalu tgl. 28-5-2013, pada hari minggu saudara muntoyib melaporkan Akhmad Fadelan ke polsek tuban dengan membawa bukti berupa buku nota timbangan dengan isi laporan bahwasanya fadelan menunggak pembayaran dan mengelapkan uang tersebut selama selama tiga tahun, terhitung mulai tahun 2010-2013, dan Akh Fadelan di laporkan tidak ada itikad baik untuk membayar atau mengembalikannya, Akh fadelan di laporkan dan di proses secara hokum sebagai pelaku penipuan dan penggelapan selama satu minggu polsek widang – Tuban.

Selama satu minggu Akh Fadelan harus berurusan dengan lima orang anggota polsek widang  termasuk Kapolsek Widang, kanit reskrim, beserta anggota Tanpa membawa surat Panggilan ataupun surat pemberitahuan kepada Fadelan pihak Polsek  menjemput untuk membawa saudara Akh. fadelan ke polsek widang dengan mengutarakan bahwa saudara Akh Fadelan adalah tersangka.
Pengelapan dan andai tidak mau akan ada pemaksaan, yang pada saat itu saudara Akh Fadelan sedang melaksanakan acara tasyakuran dengan terpilihnya Akh Fadelan menjadi kades baru di desa dlanggu kecamatan deket kabupaten lamongan.

Karena alasan tersebut Fadelan meminta waktu untuk menyelesikan acara  tersebut, pada pukul 23.00 wib, saudara fadelan mendatangi polsek widang untuk selanjutnya menghadap Kanit Reskrim untuk memenuhi pemangilan tanpa surat  pemanggilan tersebut, saat di dalam ruangan kantor kanit reskrim tersebt ternyata Akh Fadelan hanya di mintai identitas saja tanpa ada introgasi maupun BAP.

Selanjutnya fadelan pulang dan kanit berpesan besok pagi diminta menghadap ( tanpa surat pemanggilan ), selang beberapa hari datang surat panggilan kepada saudara Akh. fadelan  pangillan pertama terjadi kesalahan penulisan nama dan tahun lahir, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses BAP, selang seminggu kemudian datang kanit Reskrim untuk mengantar panggilan lagi menganti panggilan yang pertama karena terjadi kesalahan.

Pada tanggal 18-6-2013 saudara Akh fadelan mendatangi polsek widang untuk di BAP bersama-sama saudara mujiono ( pencatat dan penimbang), dan subianto, yang mana hanya mujiono dan Akh Fadelan yang di BAP,padahal yang mendapat panggilan adalah Subianto. setelah kasus ini sempat mengendon di polsek akhirnya dilimpahkan ke polres tuban.

Ketika dikonfirmasi beberapa pihak terkait menyatakan bahwa belum cukup bukti untuk menjerat Akh Fadelan menjadi tersangka penggelapan,dan karena tidak terbukti  asal muasal perkara tersebut terjadi karena antara Akh Fadelan dan Muntoyib menjalin kerjasama pembelian gabah di wilayah widang tuban, karena Kades Akh.Fadelan tidak pernah berhubungan secara langsung tentang kerja sama ini.

Maka hanya mujiono dan subianto yang berperan dalam pembelian penimbangan, pencatatan bahkaan pembayaran dan malah ada kelebihan uang pada Muntoyib waktu totalan sebesar Rp.29.500.000.

Pada kesempatan lain karena terdesak tidak mempunyai uang muntoyib dibantu kembali oleh saudara Akh Fadelan uang sebesar Rp.104.000 000 karena beberapa petani belum terbayar oleh Muntoyib dengan bukti kwitansi terlampir yang di tanda tanggani langsung oleh muntoyib, dan disaksikan kades Tegalsari Widang Tuban.

Karena pelaporan yang berbalik tersebut? mengakibatkan kades Dlanggu Akh. Fadelan merasa namanya dicemarkan dan membuat keluarga resah, hingga mengakibatkan dampak Negatif dan buruk dari semua itu rencananya kades Dlanggu Akh. Fadelan.

Untuk itu, Akh. Fadelan akan membuat laporkan Balik  kepada Muntoyib ( Pak Yuda )  di kepolisian, dengan laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan menngacu pada ketentuan UU Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1.


UU Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1, yang berbunyi sebagai berikut: “Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.500,00 (empatribu limaratus rupiah): ke-1. barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain ataupun perbuatan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” (Redaksi Jejak Kasus)