Laman Jejakkasus.info

Kamis, 11 Juli 2013

Bejat, Kakak Setubuhi Adik Iparnya selama 8 Tahun



Dok. Jejak Kasus Ilustrasi


MADIUN -  JEJAK KASUS- Seorang pria di Madiun, Jawa Timur, tega menggauli adik iparnya selama delapan tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di taman kanak-kanak hingga duduk di bangku kelas VIII SMP.

Keluarga sebenarnya sudah mengetahui perbuatan pelaku, namun memilih diam lantaran menganggap hal itu sebagai aib. Setelah delapan tahun menyimpan aib itu, ibu korban, Hartati, akhirnya melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku, Nurhadi (32), warga Kelurahan Josenan, Kota Madiun. "Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan menantunya ke polisi. Ibunya awalnya menyimpan hal itu karena malu,” ujar Kapolresta Madium, Anom Wibowo.

Menurutnya, ibu korban berubah pikiran lantaran tidak tega melihat kondisi mental anaknya. “Ibunya lama-lama tidak tega melihat kondisi anaknya,” tambah Wibowo.

Perbuatan pelaku sebanarnya sudah pernah dipergoki keluarga. Saat itu pelaku meminta maaf ke seluruh keluarga istrinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun janji tinggal janji. Ibu korban berkali-kali memergoki putrinya kembali disetubuhi pelaku. Perbuatan itu dilakukan pelaku di kamarnya maupun kamar korban, yang memang tinggal di satu rumah.

Sementara menurut pengakuan pelaku, dia menyetubui korban dengan modus meminta pijit. Setelah digauli, pelaku memberi korban imbalan Rp5.000. Jika menolak, pelaku tidak segan-segan memukuli korban.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian dalam yang dikenakan korban saat terakhir kali digauli pada Februari 2013. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (DEV)

Prostitusi Germo Cilik Lebih Rapi dari Jaringan Keyko



SURABAYA-JEJAK KASUS- Jaringan prostitusi germo cilik di Surabaya, Jawa Timur, terus didalami penyidik Polrestabes Surabaya.

Penyidik menilai, jaringan prositusi Nita -bukan nama sebenarnya- di kalangan siswi SMP di Surabaya, lebih rapi dibanding jaringan Ratu Prostitusi Yunita alias Keyko yang mengelola sekira 2.600 perempuan pekerja seks komersial (PSK) di seluruh Indonesia. Kasus Keyko juga ditangani Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, mengatakan, tidak mudah untuk bisa kencan dengan para siswi SMP itu. Para pria hidung belang harus bersabar dengan melakukan beberapa kali pertemuan, baik di kafe maupun jalan-jalan di mal.


Setelah para remaja perempuan itu merasa nyaman, mereka akan memenuhi permintaan para pria hidung belang untuk kencan.

Nita sendiri hanya berperan sebagai perantara untuk mencarikan calon konsumen. Selebihnya, pertemuan diatur pria pemesan dan remaja perempuan tersebut. Selebihnya, pertemuan diatur pria pemesan dan remaja perempuan tersebut.

Menurut Farman, hal ini berbeda dengan Keyko yang memang menjadikan prostitusi sebagai bisnis utama. Transaksi antara PSK dan pria hidung belang bisa dilakukan lebih mudah asal sudah ada kesepakatan harga. Jaringan Keyko memanfaatkan BlackBerry sebagai sarana komunikasi antara pemesan dan PSK.

Keyko sendiri sudah divonis penjara selama satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Januari 2013.

Keyko melanggar Pasal 296 KUHP yang berisi mempermudah seseorang untuk berbuat cabul. Meski demikian, Keyko lolos dari ancaman pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia.(Salim).

Dua Pria & Satu Wanita Mesum Di Kos Digerebek Warga



MOJOKERTO-JEJAK KASUS- 

Puluhan warga Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggerebek sebuah kamar kos yang di dalamnya terdapat dua laki-laki dan satu perempuan yang sedang berbuat mesum dini hari tadi. Selanjutnya, mereka diarak ke Balai Desa Jampirogo.

Tiga orang tersebut, yakni seorang remaja perempuan KR (17), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, dan dua pria, AF (20), warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, serta DH (19), seorang mahasiswa, hanya tertunduk malu saat diinterogasi perangkat desa setempat.

Kepala Desa Jampirogo, Ahmad Fauzi, Jumat (11/6/2013), lalu mengatakan, sebelum digerebek ketiganya sudah diperingatkan oleh warga sekitar tentang etika bertamu, namun tidak dihiraukan.

Saat digerebek, AF dan DH berusaha menyembunyikan KR di kamar mandi. Namun upaya itu sia-sia. Ketiganya tetap diarak ke balai desa.

Dalam pertemuan disepakati kasus ini tidak dilanjutkan ke polisi. Perangkat desa hanya memanggil orangtua masing-masing.

Sementara sanksinya, ketiganya harus membayar denda untuk kas desa dan membelikan material untuk membangun infrastruktur.(YLY).