Laman Jejakkasus.info

Kamis, 11 Juli 2013

Bejat, Kakak Setubuhi Adik Iparnya selama 8 Tahun



Dok. Jejak Kasus Ilustrasi


MADIUN -  JEJAK KASUS- Seorang pria di Madiun, Jawa Timur, tega menggauli adik iparnya selama delapan tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di taman kanak-kanak hingga duduk di bangku kelas VIII SMP.

Keluarga sebenarnya sudah mengetahui perbuatan pelaku, namun memilih diam lantaran menganggap hal itu sebagai aib. Setelah delapan tahun menyimpan aib itu, ibu korban, Hartati, akhirnya melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku, Nurhadi (32), warga Kelurahan Josenan, Kota Madiun. "Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan menantunya ke polisi. Ibunya awalnya menyimpan hal itu karena malu,” ujar Kapolresta Madium, Anom Wibowo.

Menurutnya, ibu korban berubah pikiran lantaran tidak tega melihat kondisi mental anaknya. “Ibunya lama-lama tidak tega melihat kondisi anaknya,” tambah Wibowo.

Perbuatan pelaku sebanarnya sudah pernah dipergoki keluarga. Saat itu pelaku meminta maaf ke seluruh keluarga istrinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun janji tinggal janji. Ibu korban berkali-kali memergoki putrinya kembali disetubuhi pelaku. Perbuatan itu dilakukan pelaku di kamarnya maupun kamar korban, yang memang tinggal di satu rumah.

Sementara menurut pengakuan pelaku, dia menyetubui korban dengan modus meminta pijit. Setelah digauli, pelaku memberi korban imbalan Rp5.000. Jika menolak, pelaku tidak segan-segan memukuli korban.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian dalam yang dikenakan korban saat terakhir kali digauli pada Februari 2013. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (DEV)

Prostitusi Germo Cilik Lebih Rapi dari Jaringan Keyko



SURABAYA-JEJAK KASUS- Jaringan prostitusi germo cilik di Surabaya, Jawa Timur, terus didalami penyidik Polrestabes Surabaya.

Penyidik menilai, jaringan prositusi Nita -bukan nama sebenarnya- di kalangan siswi SMP di Surabaya, lebih rapi dibanding jaringan Ratu Prostitusi Yunita alias Keyko yang mengelola sekira 2.600 perempuan pekerja seks komersial (PSK) di seluruh Indonesia. Kasus Keyko juga ditangani Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, mengatakan, tidak mudah untuk bisa kencan dengan para siswi SMP itu. Para pria hidung belang harus bersabar dengan melakukan beberapa kali pertemuan, baik di kafe maupun jalan-jalan di mal.


Setelah para remaja perempuan itu merasa nyaman, mereka akan memenuhi permintaan para pria hidung belang untuk kencan.

Nita sendiri hanya berperan sebagai perantara untuk mencarikan calon konsumen. Selebihnya, pertemuan diatur pria pemesan dan remaja perempuan tersebut. Selebihnya, pertemuan diatur pria pemesan dan remaja perempuan tersebut.

Menurut Farman, hal ini berbeda dengan Keyko yang memang menjadikan prostitusi sebagai bisnis utama. Transaksi antara PSK dan pria hidung belang bisa dilakukan lebih mudah asal sudah ada kesepakatan harga. Jaringan Keyko memanfaatkan BlackBerry sebagai sarana komunikasi antara pemesan dan PSK.

Keyko sendiri sudah divonis penjara selama satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Januari 2013.

Keyko melanggar Pasal 296 KUHP yang berisi mempermudah seseorang untuk berbuat cabul. Meski demikian, Keyko lolos dari ancaman pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia.(Salim).

Dua Pria & Satu Wanita Mesum Di Kos Digerebek Warga



MOJOKERTO-JEJAK KASUS- 

Puluhan warga Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggerebek sebuah kamar kos yang di dalamnya terdapat dua laki-laki dan satu perempuan yang sedang berbuat mesum dini hari tadi. Selanjutnya, mereka diarak ke Balai Desa Jampirogo.

Tiga orang tersebut, yakni seorang remaja perempuan KR (17), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, dan dua pria, AF (20), warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, serta DH (19), seorang mahasiswa, hanya tertunduk malu saat diinterogasi perangkat desa setempat.

Kepala Desa Jampirogo, Ahmad Fauzi, Jumat (11/6/2013), lalu mengatakan, sebelum digerebek ketiganya sudah diperingatkan oleh warga sekitar tentang etika bertamu, namun tidak dihiraukan.

Saat digerebek, AF dan DH berusaha menyembunyikan KR di kamar mandi. Namun upaya itu sia-sia. Ketiganya tetap diarak ke balai desa.

Dalam pertemuan disepakati kasus ini tidak dilanjutkan ke polisi. Perangkat desa hanya memanggil orangtua masing-masing.

Sementara sanksinya, ketiganya harus membayar denda untuk kas desa dan membelikan material untuk membangun infrastruktur.(YLY).

Kepergok Telanjang Dada, Wanita Ini Mengaku Istri Kedua



PASURUAN-JEJAK KASUS- Sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga pasangan mesum tepergok petugas di dalam kamar hotel melati di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya terjaring razia dalam operasi gabungan petugas Satpol PP, TNI dan Polri.

Pasangan kekasih itu adalah Sueb Idllah (35), warga Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dan Nurul Qomariah (28), warga Gadang, Kota Malang. Mereka tepergok petugas saat bertelanjang dada.

Ketika diminta menunjukkan kartu identitas, Nurul mengaku tidak membawanya. Namun dia bersikukuh menyatakan sebagai istri Sueb. Balita usia tiga bulan yang diajak serta dalam hotel diakui sebagai anaknya.

Petugas yang mengonfrontasi keterangan kedua orang di tempat terpisah itu, menemukan banyak kejanggalan. Beberapa saat kemudian, Sueb mengaku bahwa Nurul adalah istri keduanya.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Erwin Hamonangan, mengungkapkan, tidak langsung percaya pada pasangan kekasih yang diduga bukan suami istri yang sah tersebut. Keduanya akan diproses sesuai aturan, karena diduga melakukan pelanggaran menginap di hotel dalam satu kamar tanpa identitas suami istri.

"Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak penyedia hotel juga diberikan peringatan agar lebih selektif dalam menerima tamu," kata Erwin Hamonangan, Kamis (11/7/2013).

Menurut Erwin, razia itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Khusus selama Ramadan, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri menggelar operasi gabungan yang dibagi empat tahap.

"Operasi pekat dan razia anak jalanan (anjal) sudah kami lakukan. Razia akan terus kami lakukan untuk mendukung terciptanya Kota Pasuruan yang tertib, aman dan nyaman," tandas Erwin (ENY)

JEJAK KASUS SEGERA LARIKAN LIMBAH PT. CJI PLOSO JOMBANG KE KLH





SEGERA LARIKAN KASUS LIMBAH PT. CJI PLOSO JOMBANG KE KLH PASALNYA LIMBAHNYA CEMARI SUNGAI BERANTAS

JOMBANG-JEJAKKASUS.INFO - Berdasarkan informasi bahwa Pabrik Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Jl Raya Jati Gedong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, disinyalir tidak mengantongi Ijin Amdal, dan diduga limbah tersebut mengandung B3. Saat dikonfirmasi Presiden Jejak Kasus, Humas PT CJI Ploso Jombang Jawa Timur belum memberikan komentar, sampai di turunkan Berita perdana.

Berdasarkan data analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)di UU RI No 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 62 ayat 2 bahwa sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Apalagi usaha ini sudah berlangsung puluhan tahun. Diawal juga sudah disebutkan bahwa usaha ini sudah mempunyai AMDAL yang disusun pada tahun 2007. Namun AMDAL tersebut perlu dikaji ulang karena dampak yang ditimbulkan semakin membahayakan masyarakat.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah AMDAL 2007 itu sesuai fakta yang ada di lapangan ataukah ada unsur manipulasi dalam proses proses penyusunannya. Penyusunan AMDAL juga sudah diatur dalam Pasal 22 sampai dengan 33 UU RI No 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jika AMDAL tersebut disusun melalui langkah-langkah yang benar maka dampak negatif yang timbul dapat diminimalisir karena studi AMDAL dimaksudkan agar pembangunan suatu usaha industri dapat berlangsung secara berkesinambungan, dimana terdapat keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam, SDM, dan kelestarian alam sekitar, dengan cara mengelola buangan/limbah industri sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan sekitarnya.

Pencemaran lingkungan, baik air, tanah, polusi udara, serta kebisingan suara yang telah melebihi ambang batas. Hal ini menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan bagi masyarakat disekitarnya. Sehingga juga bisa diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 99 yaitu sebagai berikut.

1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Sedangkan Sanksi Pidana Tidak Mengantongi Ijin Amdal, yakni
Untuk sanksi Pidana diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan :

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999