Laman Jejakkasus.info

Jumat, 19 Juli 2013

PT RACHMAD LAMONGAN KORUPSI DI LAPORKAN JEJAK KASUS



Proyek Pengelolaan Irigasi Dan Bangunan Pengairan
PSAWS Bengawan Solo. Di Desa NGAMBEG
Ke Tebalan Plengsengan di “Korupsi”


Lamongan.  www.jejakkasus.info Proyek bangunan  plengsengan untuk irigasi yang terletak di Desa NGAMBEG, Kecamatan PUCUK, Kabupaten LAMONGAN, bermasalah, Pasalnya bangunan plengsengan yang di kerjakan oleh PT. RACHMAD, di Desa Ngambeg kurang maksimal dan kurang bisa memuaskan para petani di sekitarnya. Karena Ketebalan bangunan plengsengan hanya sekitar 20 cm, di BESTEK nya yang harus di kerjakan oleh PT. RACHMAD bangunan plengsengan 30 cm. Kalau begitu di kemanakan ketebalan plengsengan  yang 10 cm. Jawaban ada dihati Kontraktor. H. BAGIO.
                               
Tim JEJAK KASUS – Saat melakukan investigasi dan konfirmasi pada salah satu Mandor bangunan Pak Kasnawi, Pak Kas papan nama proyek kok tidak di pasang, ada apa ….??? Gini pak wartawan yang membuat papan nama proyek kan tanggung jawab Balai Dinas Pengairan Bojonegoro. Berarti belum dibuatkan sampai sekarang ini, proyek hampir selesai. Dinas macam apa itu ???
                               
Pak Kas pasirnya kurang kualitas, semennya, pakai semen tiga roda, kok tidak pakai semen dari semen gresik, karena sudah biasa pakai semen tiga roda, pak ? Di RABnya pak Kas pakai Semen Gresik, ya tidak tahu. Membuat adonan (red. Jawa luluhan) kok tidak pakai mesin molen pak Kas, itu pak wartawan molennya masih di buat ngecor jembatan di karang geneng.
                               
Harapan masyarakat dan petani sawah di sekitarnya, bongkar dan di perbaiki lagi. Mas, karena dana ini uangnya masyarakat. Foto ini fakta buat pertimbangan Bapak-bapak yang ada di BPKP. Jawa timur. Ka Dinas Pengairan Jawa Timur Bapak Ir. SUPAAD MSi, Kejaksaan Negeri Lamongan. Tim Tipikor Polres Lamongan, Ka UPT PSAWS Bengawan Solo. Bapak KOESJANTO ST, karena konsultan pengawas ROBI, tidak bias di pertanggung jawabkan pengawasannya. SUDARSONO. LITBANG.  

Kepsek SMPN 9 Surabaya Melanggar PP. 17 Pasal 181 - 189 Tahun 2010 Dan UU Korupsi



Surabaya – www.jejakkasus.info di karenakan berani menjual Seragam Dan Buku kepada Siswa Baru tahun ajaran 2013, Drs. Mustohir MM selaku Kasek SPMN 9 Surabaya, berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999, Anggota Jejak Kasus saat mendapat laporan informasi dari narasumber (999) Inesial, datanglah Tim Jejak Kasus untuk mencari kebenarannya di sekolahan tersebut.

Eronisnya Kasek saat kedatangan Anggota Jejak Kasus, tidak mau menemui, dan saat di konfirmasi Kasek Drs. Mustohir MM melalui Ponselnya pun tidak di angkat.

Di karenakan Korban bukan hanya (999) masih banyak korban lainnya, maka Kasek di sinyalir kuat telah melawan hokum serta  Melanggar Ketentuan larangan menjual Seragam dan Buku kepada Siswa baru 2013 persiswa seharga Rp. 2 juta sampai 3 juta, Mustohir bisa di jerat UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Dugaan pelaku Pungli juga melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. Dia menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, melawan hukum, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian dan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Berita di turunkan oleh Pria Sakti Presiden Jejak Kasus, lantaran Pihak Kasek SMPN 9 Surabaya sampai detik ini belum mau angkat telpon dan balas sms konfirmasi (Salim+ Pria Sakti).

Selasa, 16 Juli 2013

Kepala Sekolah di Bandung Tersangka Pencabulan



Bandungwww.jejakkasus.info Kepolisian Resor Kota Besar Bandung akhirnya menetapkan Kepala SMK Negeri 4 Kota Bandung (non-aktif), Asep Dada Wahyudin, sebagai tersangka kasus pencabulan. Asep disangka mencabuli lima siswinya sekitar akhir tahun lalu.

"Ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu di kantornya, Selasa, 18 Juni 2013. Tersangka, kata dia, dijerat pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perindungan Anak.

"Tapi, dia memang tidak kami tahan meskipun secara objektif memang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Trunoyudo. Alasannya, kata dia, Asep sudah berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan cabulnya.

"Dia juga akan siap selalu kooperatif dalam penyidikan. Dia juga kan seorang pendidik dan seorang pegawai negeri sipil,"  Trunoyudo menjelaskan. Polisi, kata dia, sejauh ini sudah memeriksa Asep serta beberapa saksi dan korban. "Selain korban, ada saksi lain yang mengaku melihat langsung perbuatan tersangka kepada korban."

Diberitakan sebelumnya, Asep Dada diadukan beberapa siswi yang mengaku diperlakukan tidak senonoh saat masih belajar di SMK Negeri 4. Para korban yang kini sudah tamat tersebut mengaku digerayangi dan diciumi secara paksa oleh tersangka di ruang kerja kepala sekolah pada sekitar September 2012. (silvy)

Dukun Cabul Mojokerto Setubuhi Mahasiswi (Lia)



Mojokertowww.jejakkasus.info Herman Suwito, 42 tahun, yang mengaku sebagai dukun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Mojokerto di karenakan telah menyetubuhi  Lia, 20 tahun, mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Malang. Perbuatan dukun cabul asal Banyuwangi itu dilakukan di rumah korban di Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, 1 Juli 2013 lalu.

Dengan menggunakan jimat dan minyak wangi, Herman memperdayai Lia. “Korban punya masalah di kampusnya dan minta tolong ke tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris I Gede Suartika, Rabu, 3 Juli 2013.

Korban disuruh wudu dan salat lalu masuk ke kamar. Dengan dalih sedang diritual, korban dan orang tua korban pun percaya. Di dalam kamar, tersangka memberi minyak wangi pada tangan, jempol kaki, leher, dan kepala korban.

Dalam posisi berdiri, tersangka memegang telapak tangan korban dan korban merasa seperti tersengat. Korban yang dalam keadaan setengah sadar merasakan badannya berat. Tersangka lalu membungkam mulut korban dan menyetubuhi korban hingga keluar darah dari alat kelamin korban.

Lia Menangis, menjerit, meronta-ronta karena sadar telah diperdayai. Orang tua korban akhirnya bertindak dan menghajar tersangka. Bahkan, oleh masyarakat setempat, tersangka nyaris dibakar. “Warga lapor ke kepolisian dan tersangka diamankan beserta barang bukti,” ujar Gede.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah minyak wangi kemasan botol kecil dan lembaran kain dan kertas bertuliskan huruf Arab. Korban dan keluarganya mengenal tersangka dari teman korban. Sebelum memperdayai Lia, tersangka dimintai tolong orang tua korban untuk mempermudah niat menjual rumah orang tua korban.

Tersangka mengaku baru sekali melancarkan modusnya sebagai dukun. “Baru sekali ini,” kata Herman dalam kondisi babak belur dihajar massa. Herman kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 285 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (silvy)

Dasar Bajingan-Ngaku jadi Kasatreskrim, Tawarkan Mobil Sitaan Kasus Korupsi




                           
                                                   Ngaku jadi Kasatreskrim, Tawarkan Mobil Sitaan Kasus Korupsi

Jember www.jejakkasus.info - Aksi tipu-tipu dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian masih terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang yang mengaku Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Makung Ismoyojati, menghubungi Kepala Subseksi Pemberitaan Radio Republik Indonesia, Aryono.

Sang penelpon mulanya tak memperkenalkan diri sebagai Makung. Ia hanya menyebut dirinya salah satu komandan satuan di Polres Jember. "Kasat apa pak?" tanya Aryono penasaran. "Masa lupa sama saya?" kata sang penelpon.

Aryono lantas menyebut nama kasat di Polres Jember satu persatu. Begitu ia menyebut nama Makung, si penelpon membenarkan. Aryono jelas tidak percaya. Ia ingat suara Makung mantap dan tegas. "Kok ini cempreng," pikirnya.

Makung gadungan itu lalu meminta izin menutup telpon sebentar. Beberapa saat kemudian, ia menelpon Aryono kembali dan menawarkan sebuah mobil Pajero hasil sitaan kasus korupsi yang hendak dilelang.

Ia mengirimkan SMS berisi data spesifikasi mobil Pajero Sport 2012, yakni dimensi 4,695x1,815x1,840, type 2,5L DOHC commonrial turbocharged and intercooled, 4 cylinder in line (4d56) high power.

Harga lelang Rp 250 juta. Makung gadungan ini meminta Aryono mentransfer uang sebesar 15 persen dari nominal harga on the road mobil tersebut. "Saya mikir: segoblok-gobloknya orang, masa mobil sitaan mau dilelang. Saya curiga di sana," kata Aryono.

Apalagi Makung gadungan itu tidak bisa menyebut nomor polisi pajero itu. Aryono lantas mengecek kepada salah satu petugas intelijen polisi. Sang petugas meminta kepada Aryono untuk tidak mempercayai informasi dari Makung gadungan tersebut.(Limbat).